Search Cars

Otomotif

Regulasi Warna Lampu Kendaraan yang Berlaku di Indonesia

Jangan asal pasang warna lampu pada kendaraan, ada aturannya. Ini regulasi warna lampu di Indonesia.

regulasi warna lampu kendaraan

Lampu menjadi bagian yang cukup penting, khususnya saat berkendara di malam hari maupun dalam cuaca hujan dan berkabut. Tentunya, lampu sangat membantu visualisasi pengemudi untuk melihat keadaan jalan dengan jelas, serta sebagai penanda bagi pengemudi lainnya.

Teknologi lampu pada kendaraan semakin hari semakin pesat perkembangannya. Hal ini sejalan dengan penggunaannya yang tidak hanya sebagai sarana penerang jalan, tapi juga sebagai sarana keselamatan.

Lampu memiliki berbagai macam warna sesuai dengan fungsinya, ada yang merah, kuning, dan putih.

Baca juga: Cara Mengubah Mika Lampu Mobil yang Kusam Menjadi Baru

Bukan tanpa alasan mengapa tiap fungsi lampu berbeda-beda. Selain menjadi standar internasional, penggunaan warna lampu sudah memiliki aturannya sendiri di Indonesia.

Regulasi warna lampu kendaraan

Selama mengikuti aturan yang berlaku, pemilik kendaraan boleh saja melakukan modifikasi pada lampu mobil. Modifikasi yang paling umum belakangan ini adalah mengganti lampu bohlam dengan LED karena dianggap lebih modern, awet, dan hemat daya.

Namun, jangan sekali-kali mengganti warna lampu yang tidak sesuai dengan aturan. Regulasi warna lampu kendaraan tertuang dalam Pasal 23 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga: Melirik Teknologi Halogen, HID, dan LED pada Lampu Utama Mobil

Berikut regulasi warna lampu kendaraan yang berlaku di Indonesia.

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
  4. Lampu rem berwarna merah;
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah;
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor;
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih;
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Toyota New Calya

Regulasi lampu kabut

Aturan dan syarat pemasangan fog lamp atau lampu kabut tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

Lalu, pada ayat 2 dipertegas dengan persyaratan pemasangan fog lamp seperti lampu harus dengan cahaya warna putih atau kuning dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.

Baca juga: Pasang Fog Lamp Dapat Dilakukan Sendiri, tapi Ada Aturannya

Syarat lainnya adalah fog lamp dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 800 milimeter, tepi terluar permukaan penyinaran fog lamp tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan, serta tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi, buat kamu yang ingin memodifikasi lampu kendaraan, ada baiknya untuk mentaati regulasi warna lampu kendaraan yang berlaku di Indonesia agar tidak mendapatkan sanksi dari pihak berwajib.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang