Baru
Resmi Dihentikan, Tilang Uji Emisi Dinilai Kurang Efektif
Usai gelaran KTT ASEAN, tilang uji emisi juga dihentikan karena dirasa kurang efektif. Ini penjelasan dari beberapa pihak.
Setelah sepuluh hari diterapkan, sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta dihentikan setelah gelaran KTT ASEAN. Mengapa? Katanya, karena kurang efektif. Maksudnya bagaimana, ya?
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya dan juga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Polusi Udara Komisaris Besar (Kombes) Nurcholis mengatakan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak/belum uji emosi dirasa tak efektif karena beberapa hal. Yaitu:
Pelaksanaan tilang kurang personel
Untuk pelaksanaan tilang uji emisi di satu titik atau lokasi butuh banyak personel, mulai dari petugas polisi hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca juga: Uji Emisi Akan Menjadi Syarat Perpanjang STNK, Kapan Berlakunya?
“Personel yang dibutuhkan untuk tilang uji emisi memang banyak sekali. Ada bagian penguji, pengawas dan pendata. Prosesnya juga memakan waktu,” kata Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH, melansir Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Memakan banyak waktu
Pengerjaan pemeriksaan uji emisi memakan waktu yang cukup lama jika di lakukan di jalanan yang padat dan berdampak pada kemacetan.
“Terlalu lama. Kemampuan saya dan teman-teman DLH saja harus memakan waktu lebih dari 3 jam untuk menangani 200 pengendara. Masyarakat juga berebut kemarin,” tambah Heri.
Tilang emisi terkendala alat terbatas
Selanjutnya, alat yang digunakan untuk menguji emisi kendaraan sangat terbatas. Kata Heri, pada tiap satu lokasi tilang hanya diberikan tiga alat untuk mengetes uji emisi mobil bensin, mobil diesel, dan motor. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak mencukupi.
Baca juga: Mudah, Begini Syarat Ikut Uji Emisi Gratis dari Pertamina
“Hanya ada 3 alat yang digunakan. Jadi logikanya, cuma satu kali pengujian per kendaraan. Inilah yang memakan waktu.”
Software dan instrumen pendataan yang belum memadai
Sejauh ini, software dan instrumen pendataan belum memadai dan masih sering terkendala. Hal-hal ini, kata Heri, kerap bikin pusing, seperti saat pelaksanaan tilang uji emisi di hari pertama.
Saat itu ada beberapa pengendara yang mengaku sudah melakukan uji emisi, tapi ternyata datanya tidak terekap di sistem. “Ada data yang belum ter-input, kemudian sistemnya (sering hang atau error). Ada pengendara yang sudah diuji emisi, tapi datanya nyangkut. Kendala-kendala macam ini, kan, terkesan tidak profesional,” Heri menjelaskan.
Baca juga: Saat Mobil Gagal Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Diperbaiki?
Oleh karena beberapa alasan di ataslah, maka usai gelaran KTT ASEAN penerapan tilang uji emisi dihentikan untuk sementara waktu.
Namun demikian, Nurcholis berharap, para pemilik kendaraan tetap berupaya menjaga kondisi kendaraan dan kualitas lingkungan hidup dengan melakukan servis rutin guna menjaga kualitas pembakaran kendaraan dan mengurangi polusi udara.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Nurcholis. Untuk selanjutnya, sistem tilang uji emisi akan berubah menjadi teguran saja dari polisi di lapangan dan menyarankan kepada pengendara untuk melakukan servis kendaraan.
Baca juga: Catat, 14 SPBU Pertamina yang Gelar Uji Emisi Gratis buat Mobil
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka untuk yang tidak lulus uji diimbau untuk (kendaraannya) diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ujar Nurcholis.
Tilang uji emisi
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan DLH resmi menerapkan tilang uji emisi mulai 1 September. Rencananya program yang tujuannya menurunkan polusi udara di Kota Jakarta ini akan dilakukan hingga 31 November mendatang di lima titik wilayah Ibu Kota.
Mekanisme tilang uji emisi ini sama seperti pada tilang pelanggaran lalu lintas lainnya. Pada setiap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, petugas polisi akan menyita SIM atau STNK pemilik kendaraan sebagai barang bukti di pengadilan.
Baca juga: Mobil Baru Datang Dari Dealer, Wajibkah Uji Emisi?
Sanksi tilang yang diberikan merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dan sesuai dengan undang-undang tersebut, denda tilang yang diberikan adalah Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 untuk pengendara mobil.
Berdasarkan pantauan selama kurang lebih 10 hari penerapan tilang uji emisi, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi pada kendaraannya.
Kata Doni, kesadaraan masyarakat untuk melakukan uji emisi masih tergolong rendah. Padahal, hal ini bisa berdampak pada peningkatan polusi udara.
Baca juga: Jadi Kendaraan Petinggi KTT ASEAN 20223 Jakarta, Ini Canggihnya BMW i7
“Ini untuk kebaikan kita bersama, ya. Mohon juga melihat dari sisi ini untuk kebaikan kita, bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas udara khususnya di Jakarta agar bisa lebih baik,” ujar Doni.
Ayo, bagi kamu yang belum melakukan uji emisi pada kendaraannya, tidak hanya yang tinggal di Jakarta, segera lakukan, ya. Kalau kota tempatmu tinggal bebas dari polusi udara, kamu dan keluargamu juga, kan, yang diuntungkan.