Editor's Pick
Resmi, Jakarta Berlakukan PSBB Total Mulai 14 September
Bukan lagi PSBB transisi, namun PSBB total akan kembali diterapkan di Jakarta. Yuk simak aturan-aturannya.
Setelah sempat longgar, Â Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan kembali menerapkan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020.Â
Artinya, PSBB yang berlaku persis seperti di awal penerapan, dan beberapa kelonggaran saat PSBB masa transisi akan dihilangkan.
Salah satu alasan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total adalah tempat tidur isolasi bagi pasien virus corona (Covid-19) yang sudah hampir penuh. Sementara itu, angka positif Covid-19 di Jakarta melonjak setiap harinya.
Alasan lain PSBB total diberlakukan ialah ketersediaan ruang ICU di Jakarta mulai krisis. Bahkan, tidak akan cukup menampung pasien corona jika PSBB transisi terus diberlakukan.
Tercatat, per tanggal 9 September 2020, Jakarta memiliki total persentase kasus positif dalam sepekan terakhir sebesar 12,2%, dari total persentase keseluruhan di Indonesia dalam sepekan terakhir sebesar 19,6%.
Baca juga:Â Tips Anti Stres Buat Para Ibu yang WFH Sambil Mengurus Anak
Bila tidak ada rem darurat, ketersediaan ICU hanya cukup untuk seminggu. Setelah 15 September 2020, pasien Covid-19 yang membutuhkan ICU kemungkinan tidak tertampung.Â
Baca juga:Â Cara Sederhana Agar Rumah Terhindar Dari Virus Corona
Tidak hanya itu, data pemakaman harian dengan prosedur tetap (protap) Covid-19 juga terus meningkat dan mengalami lonjakan setiap bulannya.
Dengan kata lain, situasi pandemi di Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan untuk kembali melaksanakan PSBB total telah disepakati dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Work From Home (WFH) kembali dilaksanakan di PSBB total
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020.
Salah satunya kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan dari rumah atau WFH.
Seluruh tempat kegiatan usaha non-esensial harus di tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja di rumah secara penuh, serta dilarang mengadakan kegiatan perkantoran. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan.
Berikut 11 bidang usaha esensial yang diizinkan beroperasi di kantor dengan kapasitas minimal.
– Kesehatan
– Bahan pangan/makanan/minuman
– Energi
– Komunikasi dan teknologi informasi
– Keuangan
– Logistik
– Perhotelan
– Konstruksi
– Industri strategisÂ
– Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
– Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Nantinya, ke-11 bidang tersebut akan kembali dievaluasi oleh Pemprov DKI. Selain itu, untuk mengurangi resiko penularan Covid-19, sejumlah pembatasan juga diterapkan pada beberapa tempat dan kegiatan, di antaranya sebagai berikut.
Tempat ibadah
Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat). Rumah ibadah yang ada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi. Namun daerah di zona merah tetap ditutup.
Tempat hiburan
Seluruh tempat hiburan tak terkecuali tempat wisata yang dikelola Pemprov DKIÂ seperti Ragunan, Monas, Ancol, hingga taman kota harus tutup.Â
Baca juga:Â Mumpung #dirumahaja, Yuk Quality Time Bersama Keluarga
Usaha makanan
Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa atau take away dan diantar.
Kegiatan Publik
Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda serta tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.
Kapasitas penumpang kendaraan bermotor dibatasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghapus kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap selama PSBB ketat. Penggunaan kendaraan bermotor masih diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB total.Â
Namun, kapasitasnya dibatasi, yakni hanya diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas tempat duduk kendaraan, serta penggunaannya hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokok, pergi ke fasilitas kesehatan atau tempat kerja yang masuk dalam kategori 11 bidang yang diperbolehkan beroperasi, dan wajib mengenakan masker.
Sanksi bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PSBB total, maka akan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga:Â Jarang Diketahui, Ini 4 Kegiatan yang Dapat Dilakukan dari Rumah
Kemudian, untuk transportasi umum, Anies menyebut akan mengaturnya sedemikian rupa ketika PSBB total Jakarta berlaku lagi. Nantinya, akan ada pembatasan armada dan jam operasi.
Soal detail aturan PSBB total lainnya, seperti pergerakan keluar masuk Jakarta sedang disiapkan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait dan akan disampaikan di hari-hari ke depan.Â
Pengumuman ini untuk memberikan ancang-ancang kepada masyarakat bahwa Jakarta akan kembali menuju PSBB total.
Untuk itu, yuk kita sama-sama menaati PSBB dan menjaga kesehatan agar kita semua terhindar dari virus corona.