Otomotif
Resmi! PPKM Jawa-Bali Berlaku 2 Minggu, Mulai 3 Juli 2021
Penyebaran Covid-19 di Indonesia makin tinggi, pemerintah lakukan PPKM Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021, ini daftar aturannya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. PPKM Jawa-Bali ini mulai berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali pernah dilakukan pemerintah pada 11 hingga 25 Januari 2021 dan diperpanjang hingga 8 Februari 2021 lalu akibat meningkatnya penyebaran Covid-19 pasca liburan akhir tahun.
Saat ini, PPKMÂ Darurat Jawa-Bali berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk dalam Zona Merah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Berapa Lama Virus Corona Dapat Bertahan di Eksterior Mobil?
Berikut rincian aturan PPKM PPKM Jawa-Bali.
1. 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esential.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Sektor essential berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO.
Baca juga: PPnBM 50 Persen Mulai Berlaku, Bagaimana Skemanya?
3a. Sektor essential tersebut seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, industri orientasi ekspor, hingga perhotelan non karantina.
3b. Sementara sektor kritis termasuk energi, listrik dan air, objek vital nasional, proyek strategis nasional, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, transportasi, konstruksi, petrokimia, semen, penanganan bencana, serta pemenuhan kebutuhan pokok.
3c. Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Baca juga: Kangen Nonton Film? Yuk, Bikin Bioskop Pribadi di Rumah
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, taman, dan area publik lainnya ditutup sementara.
Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang dapat memunculkan keramaian ditutup sementara.
10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.
Baca juga: 7 Kegiatan Produktif di Rumah yang Bisa Meningkatkan Keahlian dan Penghasilan
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas, terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).
14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.
a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk per minggu. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
Baca juga: Strategi Jitu untuk Menghadapi Krisis Finansial dengan Cepat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.
Baca juga: 8 Cara Mendapatkan Passive Income yang Cocok untuk Anak Muda
Dengan mengikuti aturan PPKM Jawa-Bali, kamu bisa membantu Indonesia mencegah penyebaran Covid-19.
Jangan lupa untuk selalu menaati protokol kesehatan (prokes) 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Stay safe and healthy ya teman-teman! Ayo kita lawan Covid-19 dengan mengikuti aturan PPKM Jawa-Bali dari pemerintah.