Baru
Saat Mobil Gagal Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Diperbaiki?
Mobil yang telah lulus uji emisi di DKI Jakarta dapat Sertifikat Hijau. Bagaimana jika gagal, apa yang harus diperbaiki pemiliknya?
Ada banyak cara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Salah satunya memberikan lembaran yang disebut sebagai Sertifikat Hijau untuk kendaraan yang lolos tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Sertifikat ini adalah bukti bahwa pembakaran pada kendaraan dalam kondisi baik dan memiliki emisi di bawah ambang batas.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Heri Permana memastikan, setiap kendaraan yang sudah dilengkapi dengan Sertifikat Hijau ini aman dari tilang uji emisi selama setahun.
Baca juga: Mengapa Gas Buang Kendaraan Menjadi Penyebab Utama Polusi Udara?
“Jadi kalau dipastikan sudah aman, nggak perlu ditilang lagi. Kalau besok-besok disetop, tinggal bilang saja sudah ikut uji emisi,” terang Heri melansir Kompas.com, Sabtu (1/9).
Jaminan Sertifikat Hijau
Heri juga mengatakan bahwa sertifikat ini tidak bisa dipalsukan, karena sudah terverifikasi secara online dan dikompilasi di laman resmi Sistem Informasi Uji Emisi. Situs ini bisa dibuka oleh pemilik mobil dan juga petugas polisi.
“Nanti cukup dimasukkan saja angka plat nomor kendaraan, terus akan muncul hasilnya. Kalau sudah lolos warnanya hijau. Makanya dinamakan Sertifikat Hijau,” kata Heri.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Pentil Ban Tanpa Tutup Bikin Kurang Angin?
Tidak hanya bisa mengetahui status uji emisi kendaraan, pada laman ini masyarakat juga bisa memeriksa bengkel-bengkel di mana saja di DKI Jakarta yang membuka layanan uji emisi, baik itu yang gratis dan juga berbayar.
Aturan dasar
Mungkin masih banyak pengguna jalan dan pemilik kendaraan yang tidak mengerti apa itu uji emisi. Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan sesuai dengan standar/kriteria yang sudah ditentukan.
- Pada mobil berbahan bakar bensin ada dua kategori khusus, yakni mobil tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007. Mobil tahun produksi di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dan HC 700 ppm. Sementara untuk mobil tahun produksi di atas 2007 kadar CO2-nya tak boleh lebih dari 1,5 persen dan HC 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah tahun 2010 dengan bobot kendaraan kurang dari 3,5 ton harus memiliki opasitas (kadar timbal) 50 persen, dan yang bobotnya lebih dari 3,5 ton kapasitasnya tidak boleh lebih dari 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas tahun 2010 dengan bobot kendaraan kurang dari 3,5 ton harus memiliki opasitas (kadar timbal) 40 persen, dan yang bobotnya lebih dari 3,5 ton kapasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
- Motor tahun produksi di bawah 2010 kadar HC tidak boleh lebih dari 12.000 ppm dan CO2 di bawah 4,5% untuk yang 2 tak, sementara yang 4 tak HC tidak lebih dari 2.400 ppm dan COA 5,5%. Sedangkan untuk motor tahun produksi lebih dari itu CO maksimal 4.5 persen dan HC 2.000 ppm (2 dan 4 tak).
Baca juga: Awas, Pembatasan Kecepatan Berlaku di Kota Yogyakarta Sanksinya Tilang
Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengurangi polusi udara. Dan aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pada pasal 3 dijelaskan setidaknya uji emisi dilakukan setahun sekali.
Jika kendaraanmu tidak lolos uji emisi, perbaiki ini!
Beberapa waktu lalu banyak pemilik kendaraan yang mengeluh terkena tilang uji emisi padahal kendaraannya baru saja melakukan servis rutin berikut dengan carbon cleaner dan tune up. Apa mungkin masih ada yang kurang?
Berikut ini penjelasan mengenai komponen apa saja yang harus dirawat atau diperbaiki jika kendaraanmu ingin lolos uji emisi.
Baca juga: Kapan Waktu Tepat Mengganti Kaca Film Mobil Kesayangan?
Pertama, lakukan servis besar dengan mengganti oli mesin, membersihkan filter udara mesin dan busi. Sumbatan pada filter bisa meningkatkan angka HC (hidrokarbon) dan busi yang aus juga meningkatkan gas karbondioksida yang tinggi.
Setelah servis serta mengganti filter udara dan busi, mesin kendaraan kamu pasti bekerja lebih optimal mulai dari saluran masuk bahan bakar hingga saluran keluar.
Kedua, bersihkan saluran dan ruang bakar mesin dengan carbon cleaner sekaligus tune up. Carbon cleaner dan tune up berguna untuk menghilangkan sisa atau kerak pembakaran yang menumpuk di ruang bakar mesin sehingga udara yang masuk ke dalam mesin tidak terhambat. Dengan begitu, gas buang juga jadi lebih bersih dan menurunkan angka HC.
Baca juga: Tips Agar Ban Tubeless Mobil Jadi Lebih Awet
Ketiga, gunakan BBM yang sesuai dengan angka rasio kompresi mesin. Gonta-ganti jenis BBM dengan oktan yang berbeda bisa memengaruhi kesehatan mesin. Menggunakan bahan bakar oktan rendah meningkatkan risiko penumpukan sisa pembakaran
Keempat, lakukan kalibrasi injektor agar semburan bahan bakar lebih maksimal.
Kelima, periksa sistem pendingin dan pelumas mesin. Oli sangat memengaruhi kadar karbon monoksida yang dihasilkan serta mengendalikan emisi gas buang.
Baca juga: Yuk, Kenali Tanda Mobil Bekas Tabrakan
Keenam, jangan memodifikasi mesin kendaraan sembarangan, karena bisa memengaruhi hasil uji emisi gas buang. Dengan mengubah mesin maka sistem pembakaran dari pabrikan juga akan berubah dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih kotor.
Ongkos uji emisi di bengkel
Pastikan kamu melakukan servis atau perawatan di atas hanya di bengkel resmi atau sesuai dengan pabrikan kendaraanmu, ya, karena mekaniknya pasti melakukannya dengan standar yang tepat. Begitu juga dengan uji emisi, lakukan di bengkel yang tepat.
Untuk uji emisi, ongkos jasanya berbeda-beda sesuai dengan bengkelnya. Misalnya saja di bengkel Auto2000, jika kamu ingin melakukan uji emisi sekaligus servis berkala, yang dikenakan biaya hanya jasa servisnya saja. Untuk uji emisinya gratis.
Baca juga: Usaha Salon Mobil, Apa Saja yang Perlu Dilakukan Jika Ingin Memulainya?
Tapi jika ingin uji emisi saja tanpa servis berkala, kamu akan dikenakan ongkos sebesar Rp 165.000. Murah, ya.
Itulah berbagai cara yang bisa kamu lakukan agar kendaraan kamu bisa lolos uji emisi dan mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Jangan lupa segera lakukan uji emisi sekarang juga.