Berita Terbaru
Sah, Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak PKB dan BBN Tahun Ini
Sah sudah aturan mengenai bebas pajak mobil listrik. Diharapkan dapat menarik masyarakat untuk beralih ke kendaraan bebas emisi.
Akhirnya pemerintah meresmikan penerbitan aturan baru mengenai bebas pajak pada kendaraan listrik.
Bebas pajak yang dimaksud adalah untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini diterangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, seperti tertuang dalam Pasal 10.
Baca juga: Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak, Ini Aturannya
Ini bunyi pasal yang diteken Mendagri Tito Karnavian 26 April lalu itu. “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.”
Ketentuan bebas pajak
Namun, ketentuan bebas pajak PKB dan bea balik nama (BBN) ini tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) yang menjelaskan hal tersebut.
Kondisi bebas pajak PKB dan BBN tidak termasuk kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Kapan kebijakan ini mulai berlaku? Dalam Pasal 26, aturan bebas pajak alias pajak nol persen pada kendaraan listrik berlaku sejak diundangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian isi Pasal 26 tersebut.
Baca juga: Yuk Perhatikan 5 Hal ini Sebelum Membeli Mobil Listrik!
Aturan mengenai PKB dan bea BBN ini lebih cepat dua tahun dari yang sebelumnya diwacanakan baru akan diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pada aturan lama, kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBN,sesuaiPasal 10 dan Pasal 11.
Revisi aturan sebelumnya
Berikut ini isi Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 Pasal 10 mengenai pajak mobil listrik:
Baca juga: Biaya Servis Mobil Listrik Sangat Irit, Berapa yang Harus Dikeluarkan?
(1) PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Baca juga: Tidak Semuanya, Ini Daftar Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 Pasal 11 bunyinya adalah:
(1) PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
Baca juga: Alasan Mobil Hybrid Tidak Mendapatkan Insentif Kendaraan Listrik
(4) BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(5) PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Mobil listrik memang mampu mengatasi polusi udara dan jadi salah satu solusi dalam menangani masalah lingkungan yang berkaitan dengan udara. Kalau kamu, apakah juga tertarik menikmati program bebas pajak dengan membeli unit mobil listrik?