Berita Utama Otomotif
Salah Satu Kendala Konversi Mobil Listrik, Karena Biaya Mahal?
Melakukan konversi mobil listrik bisa menjadi pilihan jika tidak mau membeli baru. Biaya mahal menjadi kendalanya?
Program konversi mobil listrik dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka transformasi energi. Pada tahun 2024 mendatang, ditargetkan ada sebanyak 150 ribu unit yang sudah melakukannya dengan 125 kebutuhan bengkel konversi.
Bukan cuma sepeda motor, nantinya mobil dengan BBM diharapkan juga bisa ada program konversi mobil listrik.Meski demikian, perlu diakui jika konversi mobil listrik belum disambut baik seperti motor listrik.
Hal ini diutarakan oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani.
“Konversi (mobil listrik) sementara belum karena biayanya belum ketemu,” ujar Sripeni Inten seperti dikutip CNN.com.
Tetap ada kemungkinan program konversi mobil listrik
Menurut Inten, konversi mobil listrik masih terkendala harga yang tinggi. Meskipun biayanya ini terbilang mahal, tidak menutup kemungkinan adanya konversi mobil listrik.
Baca juga: Benarkah Ganti Oli Mobil Mewah Sampai Jutaan Rupiah?
“Bayangkan, motor saja belum ketemu keekonomiannya. Coba hitung, mungkin pengguna pilih beli mobil listrik baru,” tambah Inten.
Di sisi lain, Kasie Sertifikasi Kendaraan Umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Joko Kusnanto mengatakan jika saat ini sudah ada beberapa bengkel yang menerima konversi mobil listrik.
“Bengkel konversi non-sepeda motor sudah ada 6, tapi yang konversi baru ada 1 unit. Mereka mungkin sudah mengkonversi, tapi kan mereka perlu menguji bengkel-bengkel tersebut dan lain sebagainya,” ujar Joko.
Izin langsung dari pemerintah
Lebih jauh, pemerintah secara resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak atau pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE) untuk dikonversi jadi mobil listrik alias battery electric vehicle (BEV).
Baca juga: Mobil Artis Ringsek Alami Pecah Ban di Tol, Ini Tips Antisipasinya
Kendalanya, kegiatan ini hanya boleh dilakukan di bengkel konversi yang tersertifikasi pemerintah.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Konversi Kendaraan Listrik pada 2030
Pemerintah telah menargetkan 6 juta kendaraan yang dikonversi ke kendaraan listrik pada 2030 nanti.
Baca juga: Jakarta Fair 2023, Kapan Saja Jadwal dan Berapa Harga Tiket Masuknya?
Demi mencapai target tersebut, tentunya diperlukan kerja kolaboratif lintas Kementerian mulai dari Kementerian ESDM, Kemenperin, serta Kemendagri.
Program kendaraan listrik juga diikuti oleh sejumlah terobosan, seperti pemberian insentif Rp7 juta per unit motor listrik pada 2023. Kemudian, insentif tersebut juga berlaku untuk motor konversi dari BBM ke listrik.
Terbaru, pemerintah upayakan motor dan mobil listrik bebas PKB untuk mendorong program tersebut berjalan maksimal.
Mobil listrik bebas PKB
Salah satu keunggulan dari mobil listrik adalah bebas Pajak Kendaraan Bemrotor (PKB). Berdasarkan isi Permendagri, telah ditetapkan bahwa motor dan mobil listrik bebas PKB dijelaskan pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3.
- Pasal 10 ayat 1: Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pasal 10 ayat 2: Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
- Pasal 10 ayat 3: Gratis PKB dan BBNKB ini tidak meliputi kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Secara tidak langsung Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 menggugurkan regulasi sebelumnya tentang ketentuan serupa yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2023.
Baca juga: Kredit Daihatsu Terios dengan Budget Rp100 Jutaan, Mulai Berapa Cicilannya?
Di aturan lama itu, tertulis menetapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik maksimal 10 persen. Terkait pengenaan kedua pajak ini merupakan insentif yang diberikan pemimpin daerah provinsi yaitu Gubernur.
Bagaimana, menurut kamu apakah dengan memiliki mobil listrik bisa sangat menguntungkan?