Baru
Sanksi Cabut SIM Akan Disosialisasikan Polisi, Kapan Berlaku?
Polisi akan cabut SIM jika poin pelanggaranmu pada DPS terlalu banyak. Karenanya hindari tilang manual dan kamera ETLE. Catat!
Dalam waktu dekat , untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas, polisi akan langsung melakukan cabut SIM bagi pengendara yang banyak melakukan pelanggaran. Aturan mengenai hal ini tengah digodok oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Aturan ini sebenarnya sudah dicanangkan polisi sejak tahun 2021, tapi belum bisa direalisasikan mengingat banyak hal yang jadi bahan pertimbangan.
Tapi sepertinya aturan cabut ini akan segera diberlakukan polisi dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan sendiri oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik
“Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM). Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan, karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin”, ujar Sudarmo melansir Kompas.com, (22/9).
Secara konsep, peraturan cabut akan disebut dengan istilah Demerit Point System (DPS) di mana sesuai namanya, setiap pelanggaran akan dihitung berdasarkan sistem poin atau skor.
Mekanisme pemberian poin SIM
Sistem pemberian skor oleh polisi ini tidak hanya berlaku untuk tilang manual, loh, tapi juga tilang elektronik atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca juga: Sistem Tilang Poin Bakal Diterapkan, Sering Melanggar Lalu Lintas SIM Dicabut
Jadi begini penerapannya. Setiap kali pengendara melakukan kesalahan, polisi akan memberikan poin-poin tertentu yang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Misalnya, pada pengendara yang terkena tilang dengan yang berkendara melawan arus, nilai poinnya berbeda.
“Kalau batas poinnya sudah maksimal, SIM bakal dicabut dan pengendara harus melakukan tes ulang,” jelas Sudarmo.
“Satu hal yang harus diingat, SIM itu, kan, bukti kompetensi berkendara, jadi kalau sampai SIM-nya dicabut, berarti dianggap sudah enggak kompeten lagi. Makanya (pengendara) harus bijak,” kata Sudarmo lagi.
Sesuai regulasi
Secara regulasi, aturan DPS sudah tertuang dalam Pasal 37 ayat 2 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Juga, Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Baca juga: Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya
Kedua aturan tersebut pun sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM versi terbaru, di manan secara spesifik terdapat pada poin ke-2 dan ke-3. Berikut ini penjelasannya:
“2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a. pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1
b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3
c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).”
Berikut ini nilai poin yang terdapat pada setiap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 33:
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
- Menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, sanksi 12 poin.
- Pelaku tabrak lari, sanksi 12 poin.
- Menyebabkan kecelakaan, sanki 5 poin.
- Tidak memiliki SIM, sanksi 5 poin.
- Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, sanksi 5 poin.
- Terlibat balap liar, sanksi 5 poin.
- Menimbulkan kemacetan, sanksi 3 poin.
- Tidak memasang pelat nomor kendaraan, sanksi 3 poin.
- Memasang pelat nomor palsu, sanksi 3 poin.
- Melanggar batas kecepatan, sanksi 3 poin.
- Berkendara tidak membawa STNK, sanksi 3 poin.
- Perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, sanksi 3 poin.
- Tidak mematuhi perintah petugas, sanksi 1 poin.
Ingat, poin pelanggaran juga berlaku untuk pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, ya. Dan meski poin pelanggaranmu bertambah, kamu juga tetap akan dikenakan denda untuk setiap pelanggaran. Besaran denda menyesuaikan pasal dan UU yang berlaku.
Tidak bisa perpanjangan SIM juga
Penerapan DPS ini layaknya buku raport. Semakin sering kamu mendapat tilang, maka ‘nilai merah’ (pertambahan poin) akan terus bertambah. Ini bisa berdampak buruk di jangka panjang. Selain dicabut , kamu juga akan kesulitan membuat permohonan perpanjangan (jika masa berlaku habis), baik online juga manual.
Baca juga: Pengendara Sering Kena Tilang Akan Sulit Perpanjang SIM, Gimana Faktanya?
Saat kamu akan mengajukan perpanjangan SIM, polisi akan mengecek track record atau rekam jejak kamu selama 5 tahun terakhir serta mengakumulasikan jumlah poin pelanggaranmu.
Sistem ini dinamakan Traffic Attitude Record (TAR). Jika polisi melihat banyak nilai merah pada raportmu, duh, jangan harap SIM baru kamu akan diperpanjang, deh.
Apakah kemudian SIM kamu akan diperpanjang atau tidak, prosesnya menyesuaikan empat kriteria ini:
- Tanpa uji, sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.
- Uji ulang, bila pemohon pernah terlibat pelanggaran dan terlibat kecelakaan.
- Cabut sementara, bila pemohon mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan (mengebut, zigzag, mabuk, dan narkoba).
- Dicabut seumur hidup, bila pemohon melakukan tindakan tabrak lari (masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan).
Baca juga: Mau Mutasi Pajak? Segini Biaya Cabut Berkas Mobil
Mekanisme di atas sudah sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat 4: “Pemilik SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.”
Polisi berharap, aturan baru ini bisa membuat para pengendara jera dan berusaha sebaik mungkin selama berkendara di jalan raya.
Ayo, kamu juga hindari tilang, sanksi denda dan penambahan poin DPS dengan menjadi pengguna jalan raya yang bijak dan baik, ya.