Search Cars

Baru

Sanksi Mobil Bodong Bakal Disita Polisi, Apakah Menunggak PKB Termasuk?

Selain sanksi denda dan hukuman penjara, kendaraan yang tidak bayar PKB lebih dua tahun bisa disita. Ini penjelasannya.

sanksi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan sanksi dengan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada motor atau mobil bodong. Apakah yang dimaksud dengan motor dan mobil bodong? 

Motor atau mobil bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki legalitas atau tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri. Dengan kata lain, kendaraan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah seperti STNK dan atau BPKB, atau juga memiliki kelengkapan dokumen kendaraan tapi palsu.

Tapi tidak hanya itu, ternyata. kendaraan yang yang tidak membayar pajak kendaraannya selama  beberapa tahun – STNK mati lima tahun dan tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun– juga disebut sebagai motor dan mobil bodong.

Baca juga: Jangan Sampai Bodong, Ini Cara Urus Pajak Online Jakarta untuk Kendaraan

Seperti yang dijelaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa  kendaraan bodong merupakan kendaraan bermotor yang tidak jelas siapa pemiliknya, asal-asulnya, dan seterusnya.

Sanksi hapus data

sejarah pelat nomor

“STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun tidak bayar pajak kendaraan, itu yang otomatis datanya terhapus,” terang Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri,Selasa (3/1/2023).

Apabila data mobil atau motor terhapus karena pemiliknya tidak membayar pajak, maka legalitas kendaraannya tak bisa diurus lagi, alias bodong.

Baca juga: Hari Libur Nasional 2024 Sudah Rilis, Siapkan Mobil Untuk Liburan Yuk

Maka dari itu, sebelum membeli kendaraan bermotor bekas perlu memastikan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi surat-surat resmi dan masih berlaku.

Jika saja si pemilik kendaraan bodong nekat mengemudikan kendaraannya itu di jalan raya dan tertangkap polisi, maka besar kemungkinan polisi akan mengenakannya sanksi yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi pemilik mobil bodong

sanksi yang diberikan

Dalam Pasal 288 UU tersebut disebutkan, pengendara kendaraan bodong akan dikenakan sanksi denda Rp500.000 atau pidana kurungan atau penjara paling lama 2 bulan.

Baca juga: Tips Menabung Buat Liburan Akhir Tahun Biar Tidak Bangkrut

Selain sanksi denda, kendaraannya juga akan disita. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perlu diketahui juga bahwa sanksi tidak membawa STNK dan mengendarai kendaraan bodong berbeda. Tidak bawa (STNK) paling ditilang denda. Namun bila kendaraan bodong, bisa sampai disita oleh petugas,” tegas Yusri.

Menurut Pasal 32 Ayat 6 PP tersebut, kendaraan akan disita jika tidak dilengkapi STNK yang sah. Dan kendaraan baru akan dikembalikan jika si pemilik bisa menunjukkan STNK yang sah kepada petugas polisi.

Baca juga: Cara Mengetahui Besaran Biaya Balik Nama Mobil via Online

Kalau mengenai penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak, tercantum dalam Pasal 74 Ayat 3 UU LLAJ. Yang berisi, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Kebijakan tentang penghapusan data kendaraan juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pasal 85 peraturan ini menerangkan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan bakal mendapatkan tiga kali peringatan. Jika peringatan tak juga ditanggapi, penghapusan registrasi akan dilakukan secara sistematis dalam database Polri.

Pentingnya kelengkapan dokumen

salah tilang ETLE
Vehicle Registration Number Certificate, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), vehicle ownership document in Indonesia. Paid and renew annually.

Nah, sebelum berkendara pastikan surat-surat atau dokumen kendaraannya, seperti STNK dan BPKB, lengkap dan asli. Selain itu, apakah PKB rutin dibayarkan setiap tahun atau ada tunggakan. Pengecekan dokumen ini tentunya untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari dan risiko sanksi jika terkena razia.

Baca juga: Sering Dianggap Mahal, Berapa Sebenarnya Besaran Pajak Mobil Hybrid?

“Karena kendaraan bodong tidak memiliki surat-surat yang legal, kendaraan bodong juga identik dengan hasil curian, maka dari itu perlu hati-hati saat membeli kendaraan bekas,” ujar Yusri kepada Kompas.com, baru-baru ini. 

Yuk, pastikan surat-surat kendaraanmu lengkap, simpan BPKB di tempat yang aman serta selalu membayar PKB tepat pada waktunya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang