Berita Utama Otomotif
Sanksi Tilang di Jakarta Mulai Berlaku Lagi Pekan Depan
Mulai pekan depan sanksi tilang di Jakarta akan kembali berlaku. Yuk catat jenis pelanggaran dan lokasi tilang di Jakarta.
Sejak pandemi Covid-19 mengepung beberapa negara termasuk Indonesia, berbagai aktivitas sempat diberhentikan sementara, termasuk tilang lalu lintas.
Akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, tindakan penilangan sudah beberapa bulan terakhir ditiadakan oleh Polda Metro Jaya.
Tindakan penilangan ditiadakan untuk mengurangi kontak fisik, serta agar para petugas dapat fokus menangani pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Namun, akibat maraknya pelanggaran lalu lintas, mulai pekan depan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sanksi tilang di Jakarta bagi pelanggar aturan.
Pasalnya, selama masa PSBB, pelanggaran lalu lintas meningkat hingga 50 persen dibanding biasanya.
Dengan adanya sanksi tilang di Jakarta, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin sehingga angka pelanggaran lalu lintas dapat menurun.
Dalam pemberlakuannya, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus polisi untuk diberikan sanksi tilang di Jakarta. Ini dia daftar lengkapnya.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
- Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
- Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
- Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
- Sepeda motor melintas jalan layang non-tol.
- Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
- Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.Â
- Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
- Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
- Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
- Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Baca juga:Â Tilang Elektronik Jakarta Diberhentikan Sementara, Ini Aturannya
Tindakan tilang di Jakarta akan dilakukan di beberapa wilayah pekan depan. Berikut lokasi-lokasinya.Â
Jakarta Pusat
– TL Simpang Lima Senen
– TL Coca Cola Sempaka Putih
– TL Pintu Besi
– Jalan Kebon Sirih
– Jalan Kramat Raya
– Jalan Kepu Senen
– Jalan Ali Idrus Gambir
– Jalan Garuda Kemayoran
– Jalan Kramat Raya Senen
– Jalan Gunung Sahari
– Jalan Karet Bivak Tanah Abang
– Jalan Imam Bonjol Menteng
– Jalan Gunung Sahari
– Jalan Atrium Senen
– Blok A Pasar Tanah Abang
– TL Carolus
– Jalan Letjen Suprapto
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan Pejambon
Jakarta Utara
– Jalan Yos Sudarso
– Jalan RS Martadinata
– Jalan Gunung Sahari
Baca juga:Â Jangan Modifikasi Aksesoris Ini di Mobil Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi
Jakarta Barat
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Daan Mogot
– Jalan Kamal Raya Cengkareng
– Jalan Letjen S Parman
– Jalan Panjang
– Tol Jakarta-Tangerang
– TL Tomang
– Jalan Jembatan Besi
Jakarta Selatan
– Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
– Jalan Raya Fatmawati
– Jalan TB imatupang depan Antam
– Jalan Ciputat Raya
– Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
– Jalan Raya Ragunan
– Jalan Buncit Raya
– Jalan Raya Casablanca
– Jalan Raya Antasari
– Jalan Raya RA Kartini
– Jalan Kapten Tendean
– Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
– Jalan Iskandar Syah
– Jalan Raya Lenteng Agung
– Jalan Ciputat Raya
– Jalan Duren Tiga
– Jalan Bukit Duri Manggarai
– Jalan Pasar Kebayoran Lama
Baca juga:Â Kenali Berbagai Jenis Surat Tilang dan Cara Mengurusnya
Jakarta Timur
– Jalan DI Panjaitan
– Jalan Pramuka
– Jalan Pemuda
– Jalan Dewi Sartika
– Jalan Bekasi Timur
– Jalan Kolonel Sugiono
– Jalan Basuki Rahmat
– Jalan Otista
– Jalan Jatinegara Barat.
Sementara untuk tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) dan ganjil-genap belum diberlakukan.
Untuk itu, patuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku ya, agar kamu tetap aman dan nyaman saat berkendara, serta terhindar dari sanksi tilang.