Berita Utama Otomotif
Sebanyak Lebih dari 1000 Kendaran Parkir Liar Terjerat di Jaksel
Parkir sembarangan atau liar masih banyak menghiasi jalanan Jakarta dan sudah mulai ditindak. Ada berapa banyak yang kena?
Parkir liar kerap kita jumpai di beberapa wilayah Jakarta dan hal tersebut tentu mengganggu lalu lintas. Tidak hanya mengganggu saja, kebiasaan parkir sembarangan ini juga tidak jarang jadi sumber kemacetan.
Penertiban parkir liar pun sudah dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Dimana ada 1.164 kendaraan yang parkir liar di kawasan tersebut sepanjang Oktober 2023.
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Bernad Octavianus Pasaribu menyebut yang terdapat 382 roda dua dan lima roda empat mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan pada kendaraan-kendaraan tersebut adalah sanksi cabut pentil.
Kemudian 384 kendaraan terkena sanksi BAP, 375 roda empat ditindak dengan penderekan. Sebanyak 37 roda dua diangkut jaring, dan 17 kendaraan roda empat disetop operasi.
Baca juga: Tidak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong?
“Penertiban sudah sesuai aturan. Diharapkan pemilik kendaraan tertib agar tidak memicu keresahan pengguna fasilitas umum,” ujar Bernad dikutip Kompas.com.
Dibantu TNI dan Polri
Bernad menyebutkan bahwa pihaknya mengerahkan 40 personel dibantu TNI dan Polri selama aturan ini dijalankan. Selain itu dikerahkan juga 14 mobil derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring.Â
Ia mengatakan penindakan menyasar kendaraan-kendaraan yang berhenti sembarang di bahu jalan dan trotoar. Dengan tujuan menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kita lakukan penindakan juga sekaligus untuk meningkatkan keindahan kota,” tandasnya.
Aturan penindakan parkir liar
Kebijakan mengenai penindakan parkir liar, tercatat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Aturannya terdapat pada Pasal 106 ayat 4, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Mau Ganti Cat Mobil? Cek Dulu Estimasi Biayanya
Aturan tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan
- Marka jalan
- Alat pemberian isyarat lalu lintas
- Gerakan lalu lintas
- Berhenti
Kemudian, untuk penderakan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2022 pasal 86 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Mengenai pasal 86 tersebut tertulis, untuk melakukan penertiban dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor.
Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan: Atas permintaan pemilik atau pengguna kendaraan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna kendaraan
Kerugian parkir liar
Ada banyak kerugian yang bisa disebabkan maraknya parkir liar antara lain adalah. Kerugian-kerugian tersebut di antaranya adalah:
- Penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir dapat mengganggu aliran lalu lintas dan juga mengurangi kapasitas lalu lintas jalan sehingga bisa menimbulkan kemacetan.
- Bahu jalan yang digunakan untuk tempat parkir juga bisa mengganggu pengguna jalan karena tempat jalannya ditutupi oleh kendaraan yang di parkir.
- Bahu jalan merupakan bagian sisi jalan yang sebenarnya ditujukan untuk kendaraan darurat seperti misalnya ambulance sehingga jika digunakan untuk parkir maka bisa mengganggu jalanya ambulance, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan prioritas lainnya ketika ada keadaan yang darurat.
- Parkir liar juga bisa mengganggu pemandangan sehingga tata kota terlihat berantakan sehingga bisa mengurangi kepuasan masyarakat akan pengelolaan kota oleh pemerintah daerah.
Sanksi yang diberikan
Peraturan untuk praktek perparkiran bisa dilihat pada masing-masing peraturan daerah karena biasanya masing-masing daerah punya otonomi sendiri untuk soal parkir. Namun secara umum ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan untuk menentukan hukuman bagi pelanggar aturan, antara lain adalah:
Baca juga: Kelebihan dan Tips Merawat Jok Elektrik Mobil
1.     UU LLAJ no. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106(4) huruf a dan Pasal 106 ayat 4 huruf b mengenai melanggar aturan yang dinyatakan dengan marka atau rambu lalu lintas maka dikenai sanksi denda maksimal Rp 500.000. Aturan ini bisa digunakan untuk pelanggaran di tempat yang sudah ada larangan berupa marka maupun rambunya.
2. Pasal 38 PP Jalan dan penjelasannya menyatakan larangan untuk parkir kendaraan di bahu jalan yang menyebabkan fungsi jalan jadi terganggu. Sanksi untuk pelanggaran ini bisa mengacu pada poin aturan sebelumnya.
Jadi, hindari parkir liar dan gunakanlah tempat parkir yang resmi ya.