Otomotif
Sebelum Jual Beli Mobil, Pahami Dulu Hal Ini
Mendapatkan mobil impian merupakan kepuasan tersendiri bagi para peminatnya. Bahkan, tidak jarang mereka rela untuk berburu keluar kota ataupun keluar negeri untuk mendapatkan mobil yang diinginkan.
Tetapi, sebelum melakukan pembelian, ada baiknya untuk memeriksa kondisi mobil dan juga kelengkapan surat-surat mobil tersebut. Ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa mobil yang Anda beli dalam kondisi siap pakai.
Hal penting lainnya yang juga harus menjadi perhatian Anda adalah aturan jual beli mobil. Ada beberapa aturan jual beli mobil yang mungkin dapat Anda terapkan ketika ingin menjual ataupun membeli mobil.
Surat perjanjian
Aturan pertama adalah perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu antara pembeli dan penjual, entah perorangan atau pelaku usaha (showroom/dealer). Surat tersebut berguna untuk menjelaskan identitas sang penjual maupun pembeli.
Surat perjanjian jual beli mobil tersebut juga harus berisi tentang keterangan mobil, seperti merek, tahun, nomor mesin, dan lain-lain. Anda juga dapat menambahkan spesifikasi tertentu agar surat tersebut lebih terperinci.
Lalu, sertakan juga tentang kepindahan kepemilikan beserta surat-surat mobil tersebut apabila mobil tersebut sudah dibayar lunas oleh pembeli. Jangan lupa, pastikan mobil yang dijual tersebut memang benar milik sang penjual. Hal ini penting untuk mencegah Anda dari kasus kriminalitas pencurian mobil.
Selalu mengacu kepada hukum
Selain membuat surat perjanjian jual beli, ada baiknya aktifitas jual beli tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang berlaku agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hal tersebut diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, mupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagankan.
Sebagai konsumen, ada hak-hak tertentu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 4, yaitu hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Lalu, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Berikutnya, adalah hak untuk mendapatkan kompensiasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan untuk penjual atau pelaku usaha, ada kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 7. Pertama adalah harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Lalu, yang kedua adalah memberikan informasi yang benar, jelasn dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Penjual juga harus memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
Selain itu, penjual juga diharuskan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Dalam Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen juga dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Jika pelaku usaha melanggar Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain UU Perlindungan Konsumen, hal ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu dalam pasal 1504 sampai dengan pasal 1509 KUHPer.
Nah, jika tidak ingin terlibat dengan hukum yang berlaku, ada baiknya sebagai penjual untuk berlaku jujur dalam melakukan penjualan, serta bagi pembeli, bayarlah cicilan ataupun uang pembelian secara tepat waktu dengan jumlah yang sudah disepakati.
Jika ingin lebih yakin dengan jual beli mobil bekas, Anda bisa melakukannya di Mobil88. Mobil yang Anda jual akan dihargai lebih baik, lalu jika membeli mobil juga akan mendapatkan kualitas layaknya mobil baru di Mobil88.