Tips & Rekomendasi
Sebelum Modifikasi, Simak Cara Pasang Klakson dan Aturannya
Kecil tapi sering dimodifikasi agar mengesankan gahar di jalan raya. Sebelum itu, yuk simak cara pasang klakson dan aturannya.
Dalam sejarah, klakson pertama kali ditemukan Miller Reese Hutchison yang masih berkerabat dengan Thomas Alva Edison pada 1908.
Hingga kini, klakson merupakan sebuah komponen yang wajib ada pada kendaraan bermotor. Bahkan, keberadaan diatur oleh undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut, aturan klakson masuk dalam persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor yang tidak memenuhinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengemudinya bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Online Tanpa Keluar Rumah dengan Mudah
Fungsi klakson
Fungsi klakson adalah untuk berkomunikasi atau memberi peringatan baik dengan sesama pengendara atau pengguna jalan lainnya.
Pada negara dengan sistem lalu lintas yang baik, fungsi klakson hanya dibunyikan untuk memperingati pengendara lain yang kurang tertib atau jika diprediksi akan atau dapat menyebabkan kecelakaan.
Namun, di beberapa tempat, fungsi klakson bertambah. Selain dua yang disebutkan di atas, klakson juga berfungsi untuk memberi tanda keberadaan kendaraan, menyuruh maju kendaraan di depan dengan segera bila lampu lalu lintas sudah hijau, memperingatkan kendaraan lain yang berhenti sembarangan, meminta didahulukan, memberi kode saat ingin mendahului, meluapkan emosi, hingga menegur teman.
Cara pasang klakson
Sayang, banyak yang beranggapan kalau suara klakson standar bawaan pabrik itu kurang gahar di jalan raya, sehingga banyak pemilik kendaraan bermotor yang memodifikasinya.
Baca juga: Perawatan Mobil di Rumah yang Simple dan Bisa Dilakukan Sendiri
Padahal klakson bawaan pabrik yang sudah disematkan pada motor atau mobil sebenarnya sudah memenuhi aturan soal besaran suaranya.
Suara klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Dalam pasal 39 disebutkan klakson harus dapat bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Lalu pada pasal 69 diterangkan suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Baca juga: Ganti Oli Mesin Mobil Sendiri di Rumah, Mudah dan Tidak Repot
Selain memenuhi harus memenuhi besaran suara dalam aturan klakson, sebenarnya cara pasang klakson sendiri cukup mudah, tetapi harus teliti karena berpotensi menyebabkan korslet.
Umumnya, klakson standar pada kendaraan tidak memiliki daya yang terlalu besar karena hanya menggunakan satu sumber suara.
Nah, untuk klakson aftermarket umumnya menggunakan dua sumber suara atau stereo, sehingga membutuhkan arus daya yang besar. Oleh karena itu, dibutuhkan relay untuk mengatur daya arus dari aki ke klakson agar aki tidak cepat tekor.
Sebaiknya, gunakan relay dengan spesifikasi relay 12V dan 30-40A. Relay ini memiliki empat soket kaki dengan nomor 30, 85, 86, dan 87. Cara pasang klakson aftermarket pun ada dua sistem, yakni sistem positif dan sistem negatif.
Baca juga: Cara Merawat Kabin Mobil agar Terhindar dari Virus dan Bakteri
Meski mudah dipasang sendiri, supaya lebih aman, ada baiknya kamu serahkan pada teknisi bengkel modifikasi untuk pemasangan klakson aftermarket ini. Sebab, pemasangan aksesoris yang berhubungan dengan kelistrikan bisa saja menggugurkan garansi pada kendaraan bila terjadi korsleting atau kerusakan lain.
Etika menggunakan klakson
Penggunaan klakson juga harus beretika agar tidak mengganggu dan menyebabkan keributan di jalan raya. Klakson tidak memiliki artikulasi maupun fluktuasi nada seperti alat musik atau mulut manusia. Jadi, dapat sangat mudah disalahartikan oleh pengendara lainnya.
Baca juga: Cara Jumper Aki Mobil yang Soak dengan Aman dan Benar
“Gunakan klakson dengan sekali tekan saja agar tidak mengganggu. Jangan berlebihan, nanti malah dapat menimbulkan keributan,” ungkap Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Selain itu, hindari juga membunyikan klakson berlebihan jika kamu sedang terburu-buru pada saat kondisi jalan raya sedang ramai. Jangan memaksakan dengan membunyikan klakson secara terus menerus karena sangat mudah memancing emosi pengendara lain.
Lalu, hindari membunyikan klakson terhadap pejalan kaki. Jika memang sangat dibutuhkan karena menghalangi atau berjalan terlalu dekat dengan kendaraan, cukup bunyikan sekali dengan nada yang singkat dan kecil. Jangan membuat pejalan kaki kaget karena mendengar bunyi klakson.
Satu lagi yang mungkin sering terlupakan, yaitu jangan membunyikan klakson di dekat rumah ibadah. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi orang yang sedang beribadah.
Lalu, pada malam hari, sebaiknya jangan menggunakan klakson jika memang tidak benar-benar dibutuhkan, apalagi pada area perumahan warga. Penggunaan klakson dapat mengganggu mereka yang sedang beristirahat.
Walau memodifikasi dan cara pasang klakson mudah, ingat selalu aturan dan etika ketika menggunakannya ya. Hormati dan hargai sesama pengguna jalan lainnya.