Tips & Rekomendasi
Sejarah Pelat Nomor Indonesia, Kenapa 4 Angka?
Sudah tahu sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia? Kenapa jumlahnya cuma 4 angka ya? Kapan mulai diterapkan aturan tersebut?
Perkembangan sejarah pelat nomor di Indonesia cukup panjang. Penasaran dengan latar belakangnya? Mengapa cuma 4 angka dan kapan diberlakukan secara resmi?
Untuk membahas sejarah pelat nomor di Indonesia, kamu sebaiknya mengetahui sejarah pelat nomor kendaraan di dunia. Pasalnya, kedua hal ini memiliki hubungan.
Sejarah pelat nomor kendaraan
Penggunaan pelat nomor kendaraan ini berhubungan dengan berkembangnya teknologi mesin uap pada abad ke-18. Teknologi ini terus dikembangkan hingga lahirlah mobil bertenaga bensin di abad ke-19.
Baca juga: Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Saat itu, pemilik mobil memasang pelat dari bahan keramik yang dibakar, dan menuliskan nomor, agar kendaraannya tidak tertukar dengan milik orang lain. Namun karena mudah pecah, bahan keramik pun ditinggalkan dan berganti dengan bahan logam.
Kebiasaan ini terus berjalan dan akhirnya pada tahun 1903, negara bagian Massachusetts dan West Virginia, Amerika Serikat menerbitkan pelat nomor resmi.
Sejarah pelat nomor di Indonesia
Pada masa kolonial, banyak kendaraan milik pemerintahan Hindia Belanda dan orang-orang Eropa yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: Mengenal Ragam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Agar memudahkan pendataan daftar pelat nomor seluruh Indonesia, maka pemerintah kolonial melakukan pengelompokan kendaraan berdasarkan wilayah keresidenan. Saat ini, wilayah-wilayah tersebut diubah menjadi kabupaten dan ibukotanya.
Jadi boleh dibilang, pengelompokan wilayah untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda.
Pada mulanya, desain pelat nomor Hindia Belanda dan Indonesia hanya berupa kode kewilayahan dan nomor registrasi.
Baca juga: Plat Nomor Cantik Mobil Listrik, Berapa Biaya Bikinnya?
Hingga tahun 1920-an, bertambah banyaknya wilayah membuat kode wilayah pendaftaran pun semakin luas.
Penyempurnaan terus dilakukan, dan pada dekade 1980-an masa berlaku pelat nomor dihadirkan dengan format bulan dan tahun, dipisahkan dengan tanda pisah atau titik tengah.
Desain ini terus ditingkatkan, dengan memberi warna berbeda pada bagian masa berlaku, hingga dekade 1990-an.
Baca juga: Aturan Warna Pelat Nomor Hijau, Buat Apa?
Akhirnya pada bulan April 2011, desain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diubah total. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan tebal 1 milimeter, dengan garis tepi yang warnanya sama dengan warna tulisan.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sekarang menjadi 275 milimeter dengan lebar 110 milimeter, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 milimeter dengan lebar 135 milimeter.
Kode wilayah pendaftaran kendaraan (daftar lengkap plat nomor seluruh Indonesia)
Berikut daftar wilayah sebagai dasar pengelompokan pendataan dan daftar pelat nomor seluruh Indonesia.
Plat Nomor di Pulau Sumatera
Kode Wilayah | Daerah |
BA | Sumatera Barat |
BB | Sumatera Utara bagian Barat |
BD | Bengkulu |
BE | Lampung |
BG | Sumatera Selatan |
BH | Jambi |
BK | Sumatera Utara bagian Timur |
BL | Aceh |
BM | Riau |
BN | Bangka Belitung |
BP | Kepulauan Riau |
Plat Nomor di Pulau Jawa, Bali, Madura
Kode Wilayah | Daerah |
A | Banten, Tangerang, Cilegon, Lebak, Serang, Pandeglang |
AA | Kedu, Purworejo, Temanggung, Magelang, Wonosobo, Kebumen |
AD | Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen |
K | Cepu, Pati, Kudus, Jepara, Grobogan, Rembang, Blora |
R | Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Purbalingga |
G | Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, Pekalongan |
H | Salatiga, Semarang, Kendal, Demak |
AB kode khusus | DI Yogyakarta (menggunakan akhiran huruf A/H/F)Bantul (menggunakan akhiran huruf B/G)Kulon Progo (menggunakan akhiran huruf C)Gunung Kidul (menggunakan akhiran huruf D/W)Sleman (menggunakan akhiran huruf E/N/Y/U/Z/Q) |
D | Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi |
F | Bogor, Sukabumi, Cianjur |
E | Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu |
Z | Banjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang |
T | Subang, Purwakarta, Karawang |
B | DKI Jakarta, Bekasi, Depok |
AG | Tulungagung, Kediri, Blitar, Trenggalek, Nganjuk |
AE | Ngawi, Madiun, Pacitan, Ponorogo dan Magetan |
L | Surabaya |
M | Pulau Madura |
N | Malang, Pasuruan, Probolinggo, Batu, Lumajang |
S | Tuban, Jombang, Bojonegoro, Lamongan, Mojokerto |
W | Gresik dan Sidoarjo |
P | Banyuwangi, Besuki, Bondowoso, Jember, Situbondo |
DK | Pulau Bali |
Plat Nomor di Pulau Lombok
ED | Sumba Timur dan Sumba Barat |
EA | Sumbawa, Bima, Dompu, Sumbawa Barat |
EB | Alor, Lembata, Sikka, Ende, Ngada, Flores Timur, Flores, Manggarai, dan Manggarai Barat |
DH | Rote Ndao, Kupang, Timor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara |
DR | Lombok, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Mataram |
Plat Nomor di Pulau Kalimantan dan Sulawesi
KU | Kalimantan Utara |
KT | Kalimantan Timur |
DA | Kalimantan Selatan |
KB | Kalimantan Barat |
KH | Kalimantan Tengah |
DC | Sulawesi Barat |
DD | Sulawesi Selatan |
DN | Sulawesi Tengah |
DT | Sulawesi Tenggara |
DL | Talaud, Sitaro, Sangihe |
DM | Gorontalo |
DB | Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Manado, Tomohon, Minahasa, Bitung |
Plat Nomor di Maluku dan Papua
DE | Maluku |
DG | Maluku Utara |
PA | Papua |
PB | Papua Barat |
Sejarah 4 angka
Lalu, mengapa jumlah angka dalam pelat nomor kendaraan umumnya adalah kombinasi 4 angka?
Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?
Untuk diketahui, angka nomor polisi kendaraan diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Kendaraan penumpang mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor mendapat angka 2000 sampai 6999.
Untuk bus akan dapat nomor dari 7000 sampai 7999, dan kendaraan pengangkut beban mendapat angka dari 8000 sampai 9999.
Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Aturan terkait daftar pelat nomor seluruh Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 68, tercantum jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Sudah paham dong mengenai sejarah pelat nomor kendaraan yang ada saat ini? Jangan lupa untuk tidak melakukan modifikasi apapun pada TNKB milikmu ya.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Setiap perubahan pelat nomor kendaraan, baik warna, bentuk, dan jenis huruf harus dilakukan secara resmi sesuai aturan! Tentu kamu tidak mau kena pidana gara-gara pelat nomor tidak sesuai ketentuan?