Otomotif
Selain Membatasi Usia Kendaraan Bermotor, Ini Cara Jakarta Atasi Polusi
Polusi udara membuat Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat. Karena masalah ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan regulasi pembatasan usia kendaraan, apa lagi?
Masalah polusi udara mulai membebani pemerintah DKI Jakarta. Kondisi udara di Jakarta yang terus menurun berhasil membuat pemerintah gusar. AirVisual dalam beberapa bulan terakhir juga turut menginformasikan betapa tidak sehatnya udara di ibukota.
Bahkan, lantaran seriusnya masalah ini, Pemprov DKI didesak masyarakat dan beberapa lembaga yang fokus di bidang lingkungan, seperti YLBHI, Green Peace Indonesia, dan WALHI pada Kamis (1/8) lalu untuk segera mengambil tindakan konkret dalam mengatasi masalah polusi tersebut.
Merasa terdesak dengan suasana dan kondisi Jakarta yang semakin kacau, Anies Baswedan bersama jajaran Pemprov DKI pun membuat regulasi. Kebijakan atau Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 Tahun 2019 pun dikeluarkan guna merespon permasalahan.
Rencananya, regulasi Pemprov DKI Jakarta mulai digodok pada bulan ini dan akan ditetapkan dalam waktu dekat. Namun, peraturan yang dikeluarkan, apa saja poin penting yang harus menjadi perhatian kita?
Pembatasan usia kendaraan
Poin pertama yang menjadi konsentrasi Anies dalam menangani masalah polusi udara ialah dengan mengatur batasan usia kendaraan. Aturan ini melarang kendaraan yang berusia tua, diproduksi mulai tahun 2014 ke bawah, untuk beroperasi pada tahun 2025. Jadi, kendaraan yang umurnya di atas 10 tahun tidak boleh beredar di Jakarta pada tahun tersebut.
Dalam instruksi itu memang belum dijelaskan kendaraan jenis apa yang akan terkena regulasi Ingub. Namun, kententuan ini dapat saja berlaku bagi kendaraan roda dua, mobil pribadi plat B, dan angkutan umum untuk melakukan peremajaan.
Baca juga:Â Cara Mudah Mendeteksi Usia Pakai Ban dan Kampas Rem Mobil
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menangani Ingub ini mulai menyiapkan sejumlah rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan. Dilansir dari CNBCIndonesia, Perda DKI Jakarta sedang disiapkan dan dirancang pada tahun depan.
Â
Uji emisi kendaraan
Selain membatasi umur pakai kendaraan, Anies juga menekankan program uji emisi kendaraan bagi pengguna motor dan mobil di Jakarta. Dengan menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Anies mewajibkan kendaraan yang hendak beredar di Jakarta untuk ditandai laik uji emisi kendaraan sebagai surat izin yang sah.
Baca juga:Â Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Perlu Diketahui
“Kepala Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengukuran uji emisi dan inspeksi setiap 6 bulan sekali. Hasilnya pun akan dipublikasi,” jelas Anies yang dikutip dari CNNIndonesia.
Dengan begitu, uji emisi ini akan menjadi syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sehingga dapat mengurangi dampak penyebaran polusi udara.
Perluasan ganjil-genap dan menaikkan tarif parkir
Selanjutnya, Anies juga menginstruksikan untuk menyiapkan Pergub soal perluasan ganjil-genap dan kenaikan tarif parkir. Memang, belum ada informasi resmi dari pemerintah soal perluasan wilayah ganji-genap ini, tetapi perluasan itu bakal diuji coba dan diberlakukan mulai 1 September mendatang.
Langkah lain yang diupayakan Pemprov DKI demi mengurangi emisi karbon dioksida di udara ialah dengan turut mencanangkan kenaikkan tarif parkir. Kenaikan tarif tersebut akan diatur secara khusus dalam perda soal congestion pricing, yang berkenaan dengan biaya penggunaan jalan di suatu tempat.
Baca juga:Â Kenapa Ada Sistem Ganjil Genap di Jakarta?
Dengan congestion pricing,sejumlah tempat parkir mengalami kenaikan tarif. Salah satu yang mulai dijalankan seperti tempat parkir IRTI di Monas dan dicabutnya subsidi parkir bagi PNS.
Nah, setidaknya itulah garis besar regulasi Pemprov DKI Jakarta yang bakal direalisasikan dalam waktu dekat. B bagaimana menurut Anda, apakah setuju?