Berita Terbaru
Selain Sertifikat Mengemudi, Wajib Aktif BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM
Bikin SIM tak cukup hanya dengan memiliki sertifikat mengemudi saja, ternyata harus aktif BPJS Kesehatan juga. Gimana aturannya?
Selain sertifikat mengemudi, aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan juga bakal jadi syarat bikin SIM. Sebagian besar masyarakat, khususnya pemohon SIM, memang banyak yang belum mengetahui hal ini.
Saat ini bila kamu sudah terlanjur mengajukan permohonan bikin SIM, dan belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka kepesertaan pemohon pada program tersebut bisa didaftarkan belakangan.
BPJS Kesehatan sesuai Inpres
Bagaimana prosedurnya? Nantinya setelah proses verifikasi permohonan SIM lolos, sebelum pelaksanaan ujian teori pihak Samsat akan memberikan penjelasan kepada pemohon SIM. Bahwa, pemohon harus segera mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Diskon Mobil Listrik di Jakarta Fair Kemayoran, Seberapa Besarannya?
Nantinya nomor kepesertaan tersebut diserahkan ke pihak Samsat sebagai bukti dan jadi syarat pengambilan kartu fisik SIM bila telah lulus uji teori dan praktik.
Dikutip dari CNN Indonesia, syarat itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Aturannya tertuang di Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan baru tentang sertifikat mengemudi
Sebelumnya, aturan tentang kewajiban pemohon SIM memiliki sertifikat mengemudi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Jika Menderita Buta Warna Bolehkah Mendaftar Pembuatan SIM?
Aturan ini diterbitkan 8 Februari 2023 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ada beberapa pasal yang berubah dalam Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tersebut. Salah satunya Pasal 9 huruf a. Pasal ini menyoal tentang mengenai syarat administrasi penerbitan SIM perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum.
Berikut ini syarat administrasi penerbitan SIM Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 yang mensyaratkan sertifikat mengemudi:
Baca juga: Menebak Harga Bioetanol yang Disebut Lebih Baik Ketimbang Pertamax
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
Jadi sudah jelas, seperti yang tertulis pada Pasal 9 ayat 1(a) butir 3 disebutkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Dan ditambahkan pada ayat 3(a) bahwa sertifikat mengemudi harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan –berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan Perseorangan.
“Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.”
Bikin SIM online perlu BPJS Kesehatan?
Untuk saat ini, pengajuan bikin SIM online tidak mencantumkan syarat dokumen BOJS Kesehatan. Namun demikian bisa saja aturan ini berubah di kemudian hari, sebaiknya kamu rutin mengecek persyaratannya.
Baca juga: Apa Saja Pilihan Mobil Kecil dengan Cicilan Per Bulan Rp5 Jutaan
Cara bikin SIM online mudah. Kamu bisa melakukan pendaftaran dan ujian teorinya dari rumah secara online. Begini cara bikin SIM online:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan
- Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Google Play atau App Store
- Lakukan verifikasi data
- Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Cara bikin SIM manual bisa kamu lakukan dengan mendatangi Samsat atau Satpas SIM terdekat dari tempat tinggalmu dengan membawa dokumen lengkap yang dibutuhkan. Untuk ujian teorinya dilakukan secara manual juga.
Biaya bikin SIM A
Biaya bikin SIM A, B dan C berbeda-beda. Ini rincian biaya bikin SIM A dan lainnya:
Baca juga: Lebih Cepat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
- Biaya bikin SIM A: Rp120.000, asuransi Rp30.000, periksa kesehatan Rp25.000.
- Biaya bikin SIM B, BI dan BII: Rp120.000, asuransi Rp30.000, periksa kesehatan Rp25.000.
- Biaya bikin SIM C, CI dan CII: Rp100.000, asuransi Rp30.000, periksa kesehatan Rp25.000.
Banyak yang menganggap ujian praktik dan teori membuat SIM sulit dan tak sedikit yang khawatir tidak lulus. Jangan khawatir, kamu akan diberi kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali sebelum ujian sesungguhnya.
Jika tidak lulus, kamu bisa mengulang setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Lakukan persiapan sebaik mungkin, termasuk berkas-berkas seperti keanggotaan BPJS Kesehatan yang aktif. Semoga berhasil.