Otomotif
Selain SIM A dan C, Ternyata Ada 12 Jenis SIM di Indonesia
Indonesia punya 12 jenis SIM yang berlaku? Apa aja sih? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Seperti yang tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai pengemudi ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis SIM yang umum diketahui berlaku di Indonesia adalah SIM A dan C. Namun, tahukah kamu kalau sebenarnya ada 12 jenis SIM yang berlaku di Indonesia?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penggolongan SIM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu perorangan dan umum.Â
Baca juga:Â Ini Perbedaan Smart SIM dengan SIM Konvensional
Perbedaannya yaitu pada SIM umum, yakni tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat), selebihnya masih sama.
Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM terbagi menjadi 5 jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II SIM C, dan SIM D.
Tetapi, jika dikategorikan ke dalam penggolongan dari masing-masing jenis SIM tersebut, kemudian ditambah dengan SIM Internasional, maka jumlahnya ada 12 jenis SIM yang berlaku di Indonesia.Â
Berikut ini adalah jenis surat izin bermotor perorangan dan yang umum.
1. SIM A
Surat izin mengemudi jenis A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. Contohnya adalah mobil pribadi.
2. SIM A Umum
Surat izin mengemudi jenis A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Contohnya adalah mobil angkutan umum.
3. SIM B I
Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.
4. SIM B I Umum
Surat izin mengemudi jenis B I Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.
Baca juga:Â Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Bisa Diketahui
5. SIM B II
SIM jenis B II ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi.
Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
6. SIM B II Umum
SIM jenis B II Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum.
Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
7. SIM C
Surat izin mengemudi jenis C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc.
Baca juga:Â Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik
8. SIM C I
Surat izin mengemudi jenis C I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 CC.
9. SIM C II
Surat izin mengemudi jenis C II adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 CC.
10. SIM D
Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.
11. SIM D I
Surat izin mengemudi jenis D I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.
12. SIM Internasional
Sesuai dengan namanya, surat izin mengemudi jenis ini adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan yang juga berlaku di luar wilayah Indonesia.Â
Baca juga:Â Ternyata Cara Mendapatkan SIM di Luar Negeri Lebih Susah
Itu dia jenis-jenis SIM lainnya yang berlaku di Indonesia. Ternyata ada banyak sekali, ya. Kalau kamu, sudah memiliki SIM apa saja?