Baru
Seleksi CPNS 2023 Dimulai September, Simak Jadwal Lengkapnya
Buat kamu yang mau mendaftar CPNS 2023, bersiap ya. Ayo cek link pendaftaran dan jadwal lengkap seleksi CASN di bawah ini, ya.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di mana pelaksanaannya untuk merekrut Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Mengenai jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa jadwal seleksi CPNS 2023 akan mulai diumumkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah mulai tanggal 16 hingga 30 September 2023. Setelah itu, pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Baca juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Apakah Berimbas Terjadinya Inflasi?
Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Jumlah ASN yang dibutuhkan Negara
Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), jumlah formasi yang dibuka untuk CASN 2023 adalah sebanyak 572.496 orang, yakni CPNS 28.903 orang dan PPPK 543.593 orang.
Jumlah ini (572.496 orang) terbagi untuk 72 instansi di pemerintah pusat sebanyak 78.862 orang dan di pemerintah daerah sebanyak 493.634 orang.
Baca juga: Tunjangan dan Gaji Pegawai Kemenkeu, Bisa Beli Mobil Apa Saja Sih?
Berikut ini rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 di pemerintah pusat dan daerah:
- Pemerintah Pusat (78.862 orang): CPNS 28.903 orang, PPPK 49.959 orang
- Pemerintah Daerah (493.634 orang): PPPK Guru 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.724 orang, PPPK Teknis 42.826 orang
“Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam siaran persnya, Selasa (15/8).
Selama perekrutan ini Anas menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada tiga hal. Yakni:
- Fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
- Memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
- Mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Baca juga: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai untuk Mudik, Bagaimana Aturannya?
Rekrutmen ASN ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penataan tenaga non-ASN (tenaga honorer) yang diketahui jumlahnya saat ini sebanyak 2,3 juta –sesuai proses audit BPKP dan BKN.
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” kata Abdullah lagi.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ini beberapa syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023:
Baca juga: Jakarta Akan Kembali Terapkan WFH Untuk Kurangi Polusi Udara
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta tidak pernah dipidana penjara
- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil 2023 adalah:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pasfoto
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di manapun
- Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Terus Menurun, Apa Langkah Antisipasi dari Pemerintah?
Ada juga beberapa syarat khusus lainnya yang diminta oleh beberapa kementerian, lembaga atau instansi pemerintahan. Seperti sertifikat TOEFL yang dikeluarkan paling lama 2 tahun terakhir.
Link Pendaftaran CPNS 2023
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara. Link pendaftaran CPNS 2023 adalah https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut ini tata cara penggunaan link pendaftaran resmi:
- Daftar dan buat akun di portal resmi SSCASN di https://sshttps://sscasn.bkn.go.id/casn.bkn.go.id. Lengkapi informasi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
- Pilih “Lanjutkan” jika data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar.
- Klik “Proses Pendaftaran Akun”. Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.
- Login akun sesuai dengan yang kamu daftarkan.
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto. Jika sudah, klik “Selanjutnya”.
- Pilih Jenis Seleksi dengan “CPNS” dan Formasi CPNS seperti lulusan atau tingkat pendidikan.
- Unggah Dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
- Cetak Kartu
Jadwal lengkap seleksi CPNS 2023
Agar tidak ada yang terlewat, ini jadwal lengkap proses seleksi calon pegawai negeri sipil yang diatur oleh BKN:
Baca juga: Siap-Siap, Beli Gas 3 Kg Wajib Sertakan KTP Tahun Depan
- Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September hingga 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September hingga 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober hingga 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
- Masa Sanggah: 18-20 November 2023
- Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November hingga 17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari hingga 16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari hingga 17 Maret 2024
Keuntungan PNS dapat pensiun
Nah, bagi kamu yang ingin tahu keuntungan menjadi PNS, berikut beberapa keuntungan termasuk adanya tunjangan dana pensiun.
Baca juga: Pengertian Jalan Underpass, Overpass dan Flyover, Apa Bedanya?
- Bebas dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
- Pendapatan stabil, cenderung naik mengikuti inflasi.
- Jenjang karir jelas.
- Terdapat fasilitas rumah atau kendaraan dinas.
- Kesempatan melanjutkan pendidikan.
- Kemudahan mengajukan kredit pinjaman.
- Jam kerja yang pasti.
Nah, itulah sejumlah keuntungan jadi PNS selain adanya dana pensiun. Jika kamu tertarik menikmatinya, segera bersiap untuk melakukan pendaftaran calon pegawai negeri sipil ya.