Search Cars

Tips & Rekomendasi

Sering Dianggap Mahal, Berapa Sebenarnya Besaran Pajak Mobil Hybrid?

Pajak mobil hybrid disebut-sebut lebih mahal dibanding pajak mobil berbahan bakar. Memang, sejauh apa sih perbandingannya?

pajak mobil hybrid

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan revisi peraturan mengenai pajak mobil hybrid. Ia mengatakan, kendaraan bermotor yang menghasilkan karbondioksida (CO2) lebih sedikit, akan dikenakan nilai PPnBM lebih rendah. 

Revisi kebijakan pajak mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 (Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019) tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Mengenai pajak mobil, ada dua jenis pajak yang masuk dalam pada kendaraan roda empat. Yaitu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Mesin Hybrid pada Mobil Toyota?

PPnBM merupakan pajak yang dibebankan pada saat si pembeli membeli barang kena pajak tersebut (harga on the road). Dengan kata lain, PPnBM pasti mempengaruhi harga jual mobil yang dibeli. 

Sementara, PKB adalah tarif PKB daerah dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), yang dibebankan setiap tahun dan dibayarkan melalui Samsat daerah.

Nilai pajak mobil hybrid 

innova hybrid

Kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) termasuk dalam kategori barang mewah yang menghasilkan CO2.

Baca juga: APAR Khusus Mobil Listrik, Benarkah Berbeda Jenis dan Harganya? 

Kendaraan listrik murni berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dan fuel cell (Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV), tidak dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena tidak menghasilkan CO2. 

Namun nilai PPnBM mobil hybrid lebih murah bila dibandingkan dengan PPnBM mobil berbahan bakar fosil murni. Tarif pajak mobil hybrid (PPnBM) dimulai dari 15%, 25% hingga 30% dengan menyesuaikan kapasitas silinder masing-masing mobil hybrid

Sementara untuk PKB tahunannya masih sama seperti mobil konvensional, yaitu dikenakan 2% dari nilai jual mobil hybrid.

PP No. 74 tahun 2021

servis mobil listrik

Berikut revisi aturannya.

  • Pasal 26: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 40% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
  • Pasal 26: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 40% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid diesel maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 26 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer
  • Pajak 27: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 15,5-18,4 kilometer per liter atau emisi CO2 lebih dari 125-150 gram per kilometer
  • Pasal 27: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid diesel maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 17,5-20 kilometer per liter atau emisi CO2 lebih dari 125-150 gram per kilometer
  • Pasal 27: PPnBM 15% dengan tarif 46,6% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 18,4-23 kilometer per liter atau emisi CO2 hingga 125 gram per kilometer
  • Pasal 27: PPnBM 15% dengan tarif 46,6% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 20-26 kilometer per liter atau emisi CO2 hingga 125 gram per kilometer
  • Pasal 36A: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 33,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil plug-in hybrid bensin dengan konsumsi BBM di atas 28 kilometer per liter atau emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.

Simulasi pajaknya

mengurus STNK hilang

Setelah menelisik revisi PP No. 74 Tahun 2021 di atas, maka berapakah pajak yang harus dibayarkan mobil hybrid

Baca juga: Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak LCGC 5%, Mending Beli Sekarang Yuk

Ini simulasi bayar pajak mobil hybrid merujuk revisi Pasal 26 mengutip Detik.com. Mobil hybrid dengan harga jual Rp100 juta dan konsumsi BBM 24 kilometer per liter = 15% x (40% x Rp100 juta) = Rp6.000.000.

Dan ini simulasi bayar pajak pada revisi Pasal 27. Mobil full hybrid dengan harga Rp100 juta dan konsumsi BBM 20 kilometer per liter = 15% x (46,6% x Rp100 juta) = Rp6.990.000. 

Ini artinya, semakin boros BBM yang digunakan mobil hybrid maka semakin mahal pajak mobil (PPnBM) yang dikenakan. Dan biaya bayar pajak di atas belum termasuk biaya SWDKLLJ, administrasi, dan lainnya. 

Kerugian tidak bayar pajak mobil

tilang manual

Pajak mobil hybrid memang mahal, tapi bukan berarti kamu tidak membayarnya. Telat atau tidak sama sekali bayar pajak mobil hanya akan menimbulkan kerugian buat kamu. Ini beberapa kerugian yang akan kamu alami: 

Baca juga: Mengapa Gas Buang Kendaraan Menjadi Penyebab Utama Polusi Udara?

  1. Denda telat pajak. Besar denda telat pajak tiap kendaraan berbeda tergantung durasi keterlambatan. 
  2. Sanksi pidana kurungan. UU No. 22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang LLAJ, pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,
  3. Harga jual mobil turun. Kemungkinan pembeli menawar harga lebih rendah dengan alasan harus membayar denda pajak kendaranmu juga.
  4. Mobil bodong. Nomor registrasi kendaraanmu akan dihapus bila telat bayar pajak lebih dari dua tahun. Dengan kata lain, kendaraanmu dianggap mobil bodong karena sudah tidak terdaftar. Ini diatur dalam UU No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraannya rusak berat, hingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Nah, kalau kamu tidak mau mengalami kerugian di atas, patuhi jadwal bayar pajak kendaraanmu untuk menghindari denda telat pajak. 

Ingat, menunda bayar pajak hanya akan membuat nilai pajakmu semakin tinggi. Apalagi bila kamu sampai telat bertahun-tahun, maka mobilmu bisa dianggap sebagai mobil bodong!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang