Baru
Sering Salah Paham, Ini Perbedaan Lajur dan Jalur Jalan
Meski berada di tempat yang sama, istilah jalur dan lajur memiliki makna yang berbeda. Pahami agar perjalananmu selalu aman.
Apakah kamu juga salah satu orang yang tidak tahu apa itu bedanya arti kata ‘jalur’ dengan ‘lajur’?
Dua istilah ini merupakan beberapa kata yang sering disebutkan jika berkaitan dengan jalan raya. Dan ternyata, keduanya memiliki arti yang berbeda. Tapi ternyata tidak banyak orang mengetahui perbedaannya, sehingga tak jarang menyebabkan masalah atau kecelakaan saat berkendara di jalan raya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalur memiliki arti “(1) kolom yang lurus, garis lebar, strip lebar, (2) ruang antara dua garis pada permukaan luas.” Sedangkan lajur dalam kamus yang sama adalah “deret beberapa benda yang merupakan baris atau banjar.”
Perbedaan jalur dan lajur
Jadi secara garis besar, jalur pada jalan diartikan sebagai bagian jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan. Sementara lajur, merupakan bagian dari jalur yang memanjang. Lajur bisa juga dilengkapi dengan marka jalan atau tidak, dan biasanya memiliki lebar yang cukup untuk satu mobil.
Baca juga: 7 Jenis dan Fungsi Markah Jalan yang ada di Indonesia
Dengan kata lain, setiap jalan memiliki dua jalur, yakni jalur yang menuju (tempat kamu berada) dan ke arah yang berlawanan (dari tempat kamu berada). Misalnya pada Jalan Raya Lenteng Agung. Jalan ini memiliki dua jalur, yakni jalur yang menuju ke Depok dan jalur yang menuju ke Pasar Minggu.
Ini berbeda dengan jalan satu arah yang hanya memiliki satu jalur saja, ya.
Nah, kalau lajur itu terdapat di dalam jalur. Misalnya, Jalan Raya Lenteng Agung jalur Depok memiliki dua lajur, yakni lajur kiri dan lajur kanan.
Baca juga: Rambu Dilarang Parkir dan Berhenti, Apa Bedanya?
Umumnya, setiap lajur memiliki fungsi masing-masing. Seperti yang terdapat pada jalan tol. Setiap jalur pada jalan tol terbagi dalam beberapa lajur. Yaitu lajur lambat, lajur cepat, dan lajur untuk mendahului.
Pahami fungsinya
Mengutip Kompas.com (24/2), lajur-lajur tersebut merupakan rekayasa lalu lintas yang diatur sedemikian rupa dengan fungsi yang berbeda-beda agar kondisi jalan tol bisa lebih maksimal.
Contohnya, lajur paling kiri pada jalan tol difungsikan untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan lambat, dan biasanya digunakan oleh kendaraan bermuatan berat. Hal ini diatur agar kendaraan besar yang berjalan lambat tidak menimbulkan macet dan antrian mobil lain.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Kemudian lajur tengah digunakan untuk mobil yang melaju dengan kecepatan normal. Sedangkan untuk kendaraan yang ingin mendahului mobil di depannya disarankan untuk berpindah lajur ke lajur yang paling kanan.
Bayangkan jika sistem lajur ini tidak diterapkan di jalan tol atau jalan-jalan umum lainnya, tentu dapat menimbulkan macet dan risiko kecelakaan semakin besar.
Sejauh ini masih ada saja orang yang tidak mengetahui perbedaan keduanya, serta salah dalam mengucapkan istilah “jalur lambat” atau “jalur cepat” –yang benar adalah “lajur lambat” atau “lajur cepat”.
Manfaat sesuai UU
Ini sesuai dengan Pasal 108 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yakni, Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan:
Baca juga: Tidak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Pasang Lampu Merah
- Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi
- Yang akan membelok ke kanan
- Yang akan mengubah arah
- Yang akan mendahului kendaraan lain
Nah, kalau di jalan tol, setiap lajurnya dipisahkan oleh rambu lalu lintas berupa garis putus-putus berwarna putih. Rambu lalu lintas berupa garis putus-putus ini merupakan salah satu upaya dalam merekayasa lalu lintas agar pengguna jalan menggunakan lajur sesuai kecepatan dan kebutuhan mereka selama berkendara.
Pembagian lajur-lajur ini di jalan ini dibuat bukan tanpa maksud loh ya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, mencegah macet sekaligus upaya mencegah kecelakaan dan mewujudkan keselamatan berkendara bagi semua.
Baca juga: Jokowi Beberkan 3 Bonus Bagi PNS yang Mau Pindah IKN Nusantara
Semoga dengan penjelasan di atas kamu nggak salah lagi menyebutkan kata “jalur” dan “lajur”, ya. Berkendaralah sebaik mungkin dan waspadalah memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku.