Search Cars

Berita Utama Otomotif

Sering Terjadi Tabrak Lari, Bagaimana Aturan dan Hukumnya?

Kasus tabrak lari menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas yang cukup sering terjadi di jalanan. Apa aturan dan hukumannya?

tabrak lari

Kasus tabrak lari viral terjadi beberapa waktu lalu terjadi di Kota Palembang yang diunggah oleh akun Instagram bernama @cetul_22. Dalam unggahannya tersebut, terlihat satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang dirusak massa. 

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Radial, Kota Palembang, lebih tepatnya di depan Transmart Palembang City Center. Namun saat ini pengemudi mobil Pajero Sport tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Betung, Banyuasin. 

Pada dasarnya, ada berbagai alasan mengapa seseorang melakukan tabrak lari. Mulai dari faktor keamanan, ketidaktahuan mereka saat kejadian terjadi, hingga ingin lepas dari tanggung jawab hukum yang akan diterimanya. 

Aturan yang berlaku

tabrakan beruntun

Aturan tabrak lari terdapat pada Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut bisa menjadi sanksi pemberat sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur. 

Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang

Menurut aturan, ini termasuk ke dalam perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan. Pelakunya bisa dikenakan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.000.

Terlepas dari aturan yang ada, jika pelaku tidak menunjukkan sikap tanggung jawab maka bisa dikenakan sanksi berat. Apalagi jika alasan pelaku tersebut untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.

Hukum tabrak lari 

tabrakan beruntun

Mengenai hukum tabrak lari, SIM pelaku tersebut bisa dicabut seumur hidup. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin untuk pemegang SIM dan pelaku akan mendapat poin paling tinggi.

Baca juga: Mengenal Ragam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Selain pencabutan SIM seumur hidup, hukum tabrak lari juga bisa membuat kendaraan yang digunakan pelaku diblokir. 

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang digunakan pelaku bisa saja diblokir. Hal itu terkait dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 87 ayat 5, permintaan untuk melakukan pemblokiran data STNK dilakukan oleh penindak lalu lintas. Pada kasus tabrak lari viral tersebut, kendaraan dari pelaku tentu saja bisa terancam diblokir. 

Agar tidak terkena sanksi berat

tabrakan beruntun

Agar pelaku tidak mengalami sanksi berat, sebenarnya ada beberapa hal yang dilakukan. Cara memberlakukan korban tabrak lari ini diatur pada Pasal 231 Undang-Undang No 22 Tahun 2009. 

Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara

Dengan adanya aturan tersebut, pelaku bisa tahu apa yang harus dilakukan terhadap korban tabrak lari. Berdasarkan pasal 231 tersebut, apa saja yang harus dilakukan? 

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

b. memberikan pertolongan kepada korban.

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi kendaraan bermotor yang keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Jadi, sudah tahu kan apa saja yang harus dilakukan dalam menghadapi korban tabrak lari? Meskipun demikian usahakan untuk selalu tertib dalam berkendara agar tidak sampai mengalami kejadian yang tidak menyenangkan atau merugikan ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang