Search Cars

Baru

Siap-Siap, Beli Gas 3 Kg Wajib Sertakan KTP Tahun Depan

Yuk, segera daftarkan diri kamu sebagai penerima subsidi agar tahun depan bisa bebas beli gas 3 kg dengan KTP. Ini penjelasannya.

gas 3 kg

Siap-siap, ya, mulai 1 Januari 2024 kamu wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hendak membeli LPG (elpiji) atau Liquefied Petroleum Gas 3 kg. 

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini sebagai langkah transformasi subsidi gas 3 kg agar lebih tepat sasaran dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Dijelaskan juga oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menegaskan komitmen pemerintah dalam transformasi subsidi gas 3 kg. 

Konsumen penerima gas 3 kg

Tujuan utama program ini adalah untuk memastikan bantuan subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Baca juga:Tips Menyalip Kendaraan dengan Aman, Perhatikan Hal-hal Ini Ya

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Tutuka dalam keterangan resminya, Rabu (23/8).

Jadi siapakah yang berhak mendapatkan dan bisa membeli gas yang kerap disebut gas melon ini? 

Tutuka menjelaskan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan gas ini. Mereka adalah rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang sudah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Hal ini sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Baca juga: Kenali Sebab Pecah Ban di Jalan Tol, Jangan Sampai Membahayakan

Khusus untuk pengusaha mikro, mereka wajib melampirkan foto diri di tempat usahanya. Selain ketiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan gas 3 kg.

Cara beli gas melon dengan KTP

gas 3 kg

Sejak 1 Maret 2023 lalu pemerintah sudah melakukan proses registrasi atau pendataan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Registrasi ini dilakukan di pangkalan-pangkalan penyalur.

Orang yang datanya masuk dalam P3KE dan DTKS dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial atau subsidi. Data mereka terekam pada server Pertamina dan sudah bisa  langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP. Dan ketika membeli, tidak ada pembatasan jumlah pembelian gas melon.

Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?

Jadi bukan menggunakan aplikasi maupun scan QR Code. “Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR code,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting melansir Kompas.com, Sabtu (17/12/2022). 

Ketika ingin melakukan pembelian di pangkalan, konsumen yang mendapat subsidi hanya perlu perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK). 

Jika ada masyarakat yang namanya belum terdaftar DTKS dan P3KE, pemerintah melalui Pertamina akan melakukan pembaruan data. Setelah itu mereka baru bisa membeli gas 3 kg seperti biasa dengan KTP. 

Baca juga: Melamar Kerja Dimintai KTP dan KK, Bagaimana Kata Kemenaker?

“Jadi, kita memang mau mem-protect siapa yang berhak itu mendapatkan (gas 3 kg),” kata Tutuka. 

Sosialisasi mengenai pembelian gas 3 kg ini sudah dilakukan Kementerian ESDM dan Pertamina sejak lama. Uji coba juga sudah dilakukan di lima wilayah kecamatan, yaitu kecamatan Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram. Selanjutnya pada 6 Maret hingga 3 Juli lalu sosialisasi juga dilakukan di 411 kabupaten atau kota lainnya. 

Harga gas 3 kg

mengatur uang thr

Harga gas 3 kg eceran dari pangkalan resmi Pertamina kepada agen penyalur adalah antara Rp 4.250 per kg atau Rp 12.750 per tabung. Ketentuan ini sudah sesuai dengan ketetapan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Serta, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram.

Baca juga: Daftar Motor yang Diperkenalkan di GIIAS 2023, Ada Apa Saja?

Harga gas 3 kg ini bisa saja naik atau turun sewaktu-waktu (fluktuatif) di tingkat pangkalan atau sub penyalur, karena mengikuti regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tapi biasanya harga gas 3 kg bisa lebih tinggi di tingkat pengecer sebagai mitra penyalur rantai distribusi paling hilir yang menjual langsung ke masyarakat. Kalau kamu selama ini menggunakan gas 3 kg atau 12 kg? Ingat ya, belilah sesuai kriteria penerimanya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang