Search Cars

Tips & Rekomendasi

SIM A Umum untuk Pengendara Apa? Ini Jawabannya

Masih bingung mengenai kegunaan SIM A? Ini penjelasan lengkapnya, plus jenis kendaraan yang bisa digunakan pengemudinya.

SIM

Bagi pemilik kendaraan, mempunyai SIM sama pentingnya dengan memiliki asuransi mobil. Keduanya akan memberi ketenangan saat berkendara di jalan raya. 

Jika kamu warga negara Indonesia dan mengendarai kendaraan bermotor, kamu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. 

Kartu ini terdiri atas beberapa golongan, yaitu jenis A, B, C, dan D. Banyak yang masih bingung mengenai perbedaan keempat jenis ini. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai penggunaan dan lainnya. 

Aturan SIM

ujian sim A

Mengenai golongan jenis SIM untuk kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2001. 

Baca juga: Selain Sertifikat Mengemudi, Wajib Aktif BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM

SIM A merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara roda empat. Melansir situs resmi Polri, izin A diperuntukkan untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram, yaitu: 

  • Mobil penumpang perseorangan
  • Mobil barang perseorangan
  • Mobil penumpang umum
  • Mobil barang umum

Lantas, bagaimana jika jumlah berat kendaraan melebihi angka 3.500 kilogram? Maka jenisnya sudah beda lagi, yakni pengemudi harus memiliki SIM B.

Syarat membuat SIM A

SIM Indonesia

Untuk mendapatkan surat mengemudi A, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya:

Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Rp5 Ribu, Solusi Atasi Macet dan Kurangi Polusi

  • Berusia 17 tahun ke atas
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia
  • Sehat jasmani dalam hal penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan
  • Sehat rohani dalam hal kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja

Cara membuat 

gagal ujian SIM

Bikin SIM A dan jenis lainnya mudah, kok. Kamu bisa melakukannya secara online, menggunakan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi. Melalui layanan ini, kamu nggak perlu antre lagi, dan bisa melakukannya langsung dari mana saja. 

Ini cara bikin SIM A secara online:

Baca juga: Syarat Bikin SIM Terbaru, Benarkah Wajib Punya Sertifikat Mengemudi?

  1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” di ponsel kamu (Android atau iPhone)
  2. Lakukan verifikasi data dengan memasukkan beberapa dokumen yang dibutuhkan 
  3. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran.
  4. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang kamu dipilih. Ujian praktiknya tetap dilakukan secara langsung ke SATPAS, ya.
  5. Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, kartu bisa kamu ambil di SATPAS atau dikirim ke alamat rumahmu.

Biaya pembuatan

uang lama

Harga pembuatan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di situ disebutkan, harga pembuatan SIM A adalah Rp120.000 per penerbitan. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, ya.

Baca juga: Baru Bisa Mengemudi, Ini Cara dan Syarat Bikin SIM Baru

Berdasarkan informasi dari situs Digital Korlantas, biaya tes psikologi adalah sebesar Rp37.500, sementara biaya RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Jenis Surat Izin Mengemudi

cara membuat sim internasional

Selain A, masih ada beberapa jenis lain yang berlaku di Indonesia sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Situs Polri menjelaskan jenis-jenisnya sebagai berikut:

  • B I. Untuk mengendarai kendaraan mobil bus dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  • B I Umum. Berlaku untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 3.500 kg.
  • B II. Berlaku untuk mengendarai kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan penarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
  • B II Umum. Surat izin mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan penarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C. Khusus untuk mengendarai sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250 cc.
  • C I. Ditujukkan untuk pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau sepeda motor yang menggunakan daya listrik.
  • C II. Untuk pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor yang menggunakan daya listrik.
  • D. Diperuntukkan pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan C.
  • D I. Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan A.
  • SIM Internasional. Dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia sebagai tanda bukti bahwa kamu diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor dan bisa digunakan di luar negeri. 

Baca juga: Mantap, Bayar SIM Sekarang Hanya Bisa Non Tunai Demi Cegah Pungli

Masa berlaku semua jenis surat itu adalah 5 tahun per penerbitan, kecuali SIM Internasional yang hanya berlaku 3 tahun. Jangan lupa, bikin surat izin mengemudi sesuai peruntukannya ya.

Tags:

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang