Search Cars

Otomotif

SIM Bisa Jadi Pengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

KTP hilang atau lupa bawa saat bayar pajak kendaraan, bisakah digantikan dengan SIM? Yuk simak ulasannya berikut ini.

bayar pajak kendaraan

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi keseluruhannya, adalah syarat wajib yang harus dipenuhi para pemohon perpanjangan pajak kendaraan.

Namun, kadang salah satu dari syarat wajib tersebut tidak bisa dipenuhi pemohon karena satu dan lain hal. Misalnya bila KTP pemohon hilang.

Jika hal itu terjadi, bisakah KTP digantikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nama dan alamatnya sama saat bayar pajak kendaraan?

Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), semua syarat wajib tersebut harus dipenuhi pemohon, termasuk KTP, yang tidak bisa digantikan dengan SIM.

Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah

Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a, yakni menjelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yaitu mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Meskipun identitas tersebut memiliki nama serta alamat yang sama dengan STNK maupun BPKP, KTP tetap tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya ketika bayar pajak kendaraan.

Kecuali dalam kondisi tertentu, maka pemilik kendaraan bisa menggunakan SIM sebagai pengganti dengan mengantongi syarat pendukung, yaitu surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT.

Baca juga: Apakah Fotokopi STNK Bisa Digunakan Saat Bayar Pajak?

Selain itu, pemilik KTP harus bisa menunjukkan fotokopi KTP yang hilang. Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya.

NIK yang ada pada KTP adalah alasan mengapa KTP tidak bisa digantikan dengan SIM. Sebab, NIK pada KTP bisa menjadi data pemilik kendaraan.

Alasan lain mengapa KTP tidak bisa digantikan dengan SIM karena untuk pajak progresif data yang digunakan adalah NIK yang ada pada KTP.

Selain itu, penggunaan KTP saat melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran, seperti tilang elektronik atau E-TLE.

ktp

Lalu bagaimana jika KTP hilang?

Untuk menggantikannya, tetap tidak bisa menggunakan SIM. Namun, pemilik kendaraan bisa menggantikannya dengan surat keterangan (Suket) KTP, atau yang biasa dikenal dengan resi.

Untuk mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili.

Sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Suket, yakni surat pengantar dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Untuk mendapatkan surat kehilangan KTP, kamu bisa mengurusnya ke kantor Kepolisian terdekat dari tempat kehilangan KTP.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Arti dari Singkatan yang Ada di STNK

Saat data sudah lengkap, kamu bisa langsung mengurus pergantian KTP, kemudian saat proses pergantian KTP baru tersebut, kamu bisa meminta Suket atau Resi KTP. 

Nah, Suket atau Resi KTP tersebutlah yang bisa menggantikan KTP hilang untuk bayar pajak kendaraan.

Jadi, tidak ada alasan telat membayar pajak kendaraan akibat kehilangan KTP, ya. Sebab kamu bisa menggunakan Suket yang didapat dari kantor kelurahan sesuai domisili sebagai penggantinya.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, kamu bisa melakukannya dengan cepat dan mudah melalui gadget kesayanganmu, yakni dengan gunakan layanan eDokumen di Seva.id.

Jadi, kamu tidak perlu keluar rumah. Cukup gunakan layanan eDokumen dari Seva.id saja., Jangan sampai jatuh tempo, ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang