Otomotif
SIM Indonesia Berlaku di Negara Lain, Ini Syaratnya
Cukup membawa SIM Indonesia kamu sudah siap berjelajah sambil berkendara di negeri orang. Apa saja syaratnya? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Berlibur ke luar negeri memang menyenangkan, namun akan lebih menyenangkan jika bisa berkeliling menjelajahi sebuah negara sambil berkendara sendiri tanpa menggunakan transportasi umum yang ada. Pasalnya, dengan menggunakan kendaraan sendiri, liburanmu akan terasa lebih privasi.
Buat para traveller yang memiliki cita-cita tersebut, kamu bisa bernafas lega, karena SIM Indonesia bisa kamu gunakan di negara lain.
Hal ini penting jika kamu berencana menggunakan kendaraan seperti motor dan mobil untuk menjelajahi sebuah negara.
Baca juga:Â Membayar Asuransi Saat Membuat SIM, Wajib atau Tidak?
Umumnya, jika ingin berkendara di luar negeri, kamu membutuhkan SIM Internasional. Namun di beberapa negara SIM dari Indonesia masih berlaku dan bisa kamu gunakan sebagai gantinya.
Jadi, kamu tak perlu takut dengan pelanggaran lalu lintas karena tidak memiliki SIM Internasional, cukup tunjukkan SIM yang kamu miliki dan kamu sudah siap melenggang bebas berkendara di negeri orang.
Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat kamu gunakan?
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi.
Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu kamu perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kamu tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa kamu memang layak untuk mengemudi.
Baca juga:Â Cara Mengurus Smart SIM dan Biaya Resminya
Lain cerita jika kamu tinggal di Malaysia lebih dari 3 bulan, maka kamu diwajibkan untuk mengubah SIM Indonesia ke SIM Malaysia.
Kesepakatan ini dibuat pertama kali pada 1985. Namun pada saat itu, beberapa negara seperti Vietnam, Laos, Kamboja dan Myanmar belum ikut serta dalam kesepakatan saat itu.
Kemudian pada 1995, Vietnam dan Laos bergabung, Myanmar pada 1997, lalu disusul oleh Kamboja pada 1999. Sejak saat itu SIM Indonesia berlaku di seluruh negara ASEAN.
Selain ASEAN, SIM Indonesia juga berlaku di negara lain di luar ASEAN, sebut saja Australia.
Saat berkendara di Australia, kamu hanya perlu menunjukkan SIM Indonesia yang sudah diterjemahkan di Konsulat Jenderal Indonesia di Sydney pada petugas atau polisi.
Baca juga:Â Ini Perbedaan Smart SIM dengan SIM Konvensional
SIM Indonesia bisa digunakan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di Australia.
Namun perlu dicatat, jika kamu berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, kamu tetap membutuhkan SIM Internasional.
Untuk membuatnya tidak sulit, kamu cukup membawa KTP, SIM, dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.
Baca juga:Â Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Bisa Diketahui
Kemudian, bawa semua persyaratan tersebut ke kantor Korlantas Polri Jakarta, dan petugas akan menunjukkan langkah-langkah selanjutnya.
Nah, bagaimana? Jadi semakin tak sabar ingin menjelajahi negeri orang sambil berkendara?
Maka dari itu, jika kamu berencana berlibur ke negara-negara tersebut, selain membawa paspor dan dokumen penting lainnya, jangan lupa selipkan pula SIM ke dalam dompetmu, ya.
Sebelum keberangkatan, ada baiknya periksa terlebih dahulu apakah SIM milikmu masih dalam masa berlaku atau tidak.