Travel & Lifestyle
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Sudah tahu kalau SIM Indonesia bisa dipergunakan untuk berkendara di luar negeri? Ini deretan negara yang dapat menerimanya!
SIM Indonesia ternyata bisa juga loh dipergunakan sebagai surat izin mengemudi internasional. Jadi, jika bepergian dengan berkendara di luar negeri maka kamu tidak memerlukan SIM internasional lagi.
Sebagai informasi, pembuatan SIM internasional diperlukan jika kamu ingin melancong sambil mengendarai kendaraan di luar negeri.
Nah, dengan diterimanya SIM Indonesia sebagai dokumen berkendara yang sah di sejumlah negara, maka kini kamu tidak perlu lagi membuat surat izin mengemudi internasional.
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri
Jadi, negara mana saja yang mengakui keabsahan SIM Indonesia sebagai dokumen resmi saat berkendara tersebut?
SIM Indonesia diterima di ASEAN
Seluruh negara anggota ASEAN, dapat menerima SIM Indonesia sebagai dokumen resmi untuk berkendara di wilayahnya.
Hal ini sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries yang ditandatangani pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Kode Pelat Nomor Belakang Jabodetabek, Mana Saja Daerahnya?
Pada awalnya hanya Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand yang mengadopsi kesepakatan ini. Namun pada tahun 1997, seluruh negara anggota lainnya turut serta dalam perjanjian ini.
Saat ini, surat izin mengemudi Indonesia berlaku selama 12 bulan di Singapura. Jika ingin tetap berkendara di sana melewati batas waktu maka kamu diwajibkan membuat surat izin mengemudi lokal.
Pada tahun 2018, Malaysia memberlakukan syarat memiliki SIM internasional dan SIM Indonesia jika ingin berkendara di sana.
Baca juga: Kenali Radius Putar Mobil Agar Nyaman saat Balik Arah
Jika tidak memiliki SIM Internasional, kamu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Australia
Kesaktian SIM Indonesia juga berlaku di Australia. Kamu diperbolehkan mengemudi kendaraan di sana dalam jangka waktu selama 3 bulan terhitung sejak tanggal kedatangan.
Namun ada hal yang harus dilakukan sebelum kamu berkendara. Surat izin mengemudi yang kamu miliki harus diterjemahkan terlebih dahulu ke kantor KBRI (Kedutaan Besar RI) di Canberra atau ke kantor KJRI (Konsulat Jenderal RI) di Sydney.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?
Nantinya pihak kedutaan akan memberikan surat keterangan pengganti SIM Indonesia. Apa yang jadi persyaratannya? Kamu cukup membawa paspor RI, SIM, dan VISA yang masih berlaku. Mudah bukan?
SIM Indonesia di Amerika Serikat
Negara berikutnya yang menerima SIM Indonesia untuk syarat berkendara adalah Amerika Serikat. Namun, karena banyaknya negara bagian di sana maka aturan yang ditetapkan juga berbeda-beda.
Misalnya di negara bagian Maryland, membolehkan mengemudi dengan SIM Indonesia selama 30 hari sejak kedatangan. Jika kamu memiliki SIM internasional dan berkendara di sini, maka dapat memakainya selama 1 tahun saja. Setelahnya wajib mengurus SIM lokal.
Baca juga: Cara Bikin SKCK, Ini Biaya dan Tahapannya
Kemudian di negara bagian California, penggunaan surat izin mengemudi Tanah Air juga diperbolehkan. Kamu hanya perlu menunjukkan SIM Indonesia kepada petugas yang memeriksa di sana.
Surat izin mengemudi internasional
Selain negara-negara tersebut, kamu sebaiknya menyiapkan dokumen SIM internasional jika ingin melancong sambil berkendara di luar negeri.
Baca juga: Daftar Hari Libur 2023, Nasional dan Cuti Bersama
SIM internasional berlaku di 92 negara yang meratifikasi perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968. Sebut saja negara-negara Eropa seperti Perancis, Italia, Portugal, Belanda, Denmark, Spanyol, Rumania, Jerman, Yunani, Republik Ceko, Kroasia dan Finlandia.
Lalu ada juga negara di Afrika, antara lain Pantai Gading, Republik Congo, Ghana, Kenya, Maroko, Nigeria, Senegal, Afrika Selatan, Uganda dan Zimbabwe. Sementara negara Asia antara lain Jepang, Indonesia, Thailand, Vietnam, dan banyak lagi.
Pembuatan SIM internasional dapat dilakukan secara daring. Biaya yang diperlukan adalah Rp250 ribu untuk pembuatan baru dan Rp225 ribu untuk perpanjangan. Masa berlaku SIM internasional adalah 3 tahun.
Baca juga: Jangan Tunggu Sampai Habis, Ini Cara Perpanjang SIM Online
Bagaimana, tertarik mencoba berkendara sambil berlibur di luar negeri dengan memakai SIM Indonesia? Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlakunya, sebab saat ini berlaku masa kadaluarsa yang baru loh. Selamat berlibur!