Baru
SIM Mati Jelang Liburan, Begini Syarat dan Biaya Mengurusnya
Periksa SIM, apakah masa berlakunya akan segera habis jelang liburan ini. Segera perpanjang dengan mengikuti syarat berikut ini.
Siapapun pasti merasa khawatir ketika sedang asik-asiknya liburan, eh SIM mati. Sudah begitu, liburannya di luar kota dan membawa kendaraan pribadi pula. Duh, pasti dag-dig-dug-ser nih setiap kali berkendara.
Apakah polisi bisa mentolerir hal ini bila ketahuan? Atau, bisakah mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di kota liburan?
Biar kejadian seperti ini nggak sampai kejadian sama kamu saat liburan, ada baiknya cek sekali lagi masa berlaku atau tanggal kadaluarsa. Jika memang waktunya mendekati liburan, lebih baik perpanjang dari sekarang. Mumpung masih ada waktu nih.
SIM mati tidak bisa diperpanjang
Sudah jadi ketentuan bahwa SIM mati tidak bisa diperpanjang, meski telat baru 1 hari. Dengan kata lain, kamu harus membuat yang baru di mana proses dan cara bikinnya sama seperti membuat yang baru.
Baca juga: SIM Rusak atau Hilang Tidak Perlu Tes, Bagaimana Aturannya?
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9/2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran Polda Metro Jaya berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang selama masa berlakunya belum habis. Jika sudah habis, maka dianggap mati.Â
Nah, jika mati, maka pemiliknya bisa dikenakan sanksi. Seperti:
- Denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni denda sebesar Rp1.000.000 atau sanksi hukuman penjara selama 4 bulan.
- Polisi berhak menahan SIM yang kadaluwarsa
- Jika sudah terlalu lama tidak diperpanjang, kamu harus mengikuti ujian kembali untuk mendapatkan yang baru
SIM merupakan dokumen penting yang perlu dibawa ketika kamu mengendarai kendaraan bermotor. Oleh karenanya, pastikan kamu segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM dari Luar Negeri, Benarkah Bisa Dilakukan?
Disarankan agar kamu memperpanjang selama-lamanya 14 hari sebelum masa kadaluwarsa. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mendekati masa itu, seperti hari libur, sakit atau lainnya.Â
Kamu bisa melakukan perpanjangan di Kantor Satpas atau Samsat terdekat, Mobil Layanan Keliling atau secara online.
Cara mengurus SIM matiÂ
Seperti sudah disebutkan di atas, cara mengurus dokumen yang mati sama seperti cara bikin baru. Pertama-tama, kamu perlu siapkan beberapa dokumen ini dulu:
- KTP asli dan dua lembar fotokopinya
- Kartu asli yang sudah mati dan 2 lembar fotokopinya
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, atau kamu juga bisa membuatnya di lokasi perpanjangan.
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan yang telah diisi lengkap.
Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjang Bisa Dilakukan Dimana Saja, Bagaimana Caranya?
Setelah dokumen di atas lengkap, berikut ini proses dan alur perpanjangan SIM:
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data (di Satpas atau Samsat)
- Masuk ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Melakukan ujian teori dan praktik
- Jika dinyatakan lulus, kamu bisa ke bagian percetakan SIM
- Jika dinyatakan belum lulus, kamu bisa mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat yang baru.
Cara bikin baru atau urus SIM mati juga bisa dilakukan secara online. Caranya dengan mengakses situs Korlantas di daerah domisilimu.
Setelah login, pastikan kamu menerima nomor registrasi. Dan setelah itu, kunjungi Satpas atau Samsat di wilayahmu di hari yang sudah dijadwalkan untuk mengikuti ujian.
Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya
Jangan lupa juga agar kamu datang dengan membawa beberapa dokumen di atas ya.
Biaya perpanjangÂ
Biaya perpanjang dokumen yang mati dan baru sama. Yang membedakan adalah jenis SIM-nya. Biaya yang harus dibayarkan adalah biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya pemeriksaan kesehatan.
Mengenai biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini rinciannya:
- A dan A Umum: Rp80.000
- B dan B1 Umum: Rp80.000
- B2 dan B2 Umum: Rp80.000
- C: Rp75.000
- C1: Rp75.000
- C2: Rp75.000
- D: Rp30.000
- D Khusus D1: Rp30.000
- Internasional: Rp225.000
Baca juga:Â Cara Membedakan Sparepart Mobil Daihatsu Original dan KW
Sekarang SIM kamu sudah fresh lagi, rawat dan simpan dengan baik ya. Ingat-ingat tanggal kadaluwarsanya agar kamu nggak lupa untuk memperpanjangnya di tahun kelima nanti. Sayang kan kalau sampai kena sanksi dan denda.