Tips & Rekomendasi
Cara Perbaiki SIM Patah atau Rusak
Kartu SIM kendaraan patah atau rusak biasanya disebabkan karena kita menyimpannya dalam dompet. Ini membuatnya melengkung dan mudah patah. Nah, kalau sudah begini jangan mengabaikannya ya, dalam keadaan urgent seperti razia, kamu pasti memerlukan SIM untuk menunjukkan Anda pengemudi yang sudah berizin! SIM patah atau rusak bisa diperbaiki dengan yang baru di Samsat.
Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara itu penting, karena kartu ini merupakan tanda bahwa kamu memang memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kartu ini ketinggalan saat kamu berkendara atau bahkan sampai hilang. Kamu tentu sudah tahu kan, kamu bisa ditilang dan dikenakan sanksi jika sampai tidak membawa SIM saat berkendara.
Resiko SIM Patah atau Rusak
Kondisi SIM yang rusak bisa terjadi misalnya saat foto atau tulisan data pada kartu terhapus, buram atau terkelupas lapisan plastiknya. Sedangkan kartu patah dapat terjadi akibat tertekuk saat disimpan di dalam dompet.
Baca juga: Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Lapor Jual Kendaraan
Risiko SIM patah dan rusak juga bisa terjadi akibat sering ditilang polisi. Seperti diketahui, saat ditilang maka SIM biasanya akan distaples bersama surat tilang. Ini bisa membuat kartu berlubang dan jika terlalu sering akan merusak fisik kartu.
SIM rusak atau patah apakah masih bisa dipakai?
Lantas bagaimana jika SIM rusak? Apakah kartu bukti kompetensi berkendara ini masih bisa digunakan dan dibawa ke mana-mana?
Ternyata, kamu tidak perlu terlalu mengkhawatirkan SIM patah atau rusak. SIM dengan kondisi ini ternyata masih bisa digunakan kok, dan masih dianggap sebagai bukti kompetensi berkendara yang sah.
Baca juga: Syarat Terbaru Bikin SIM C, Biaya dan Prosesnya
Ini seperti yang juga dikatakan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri. Menurut Aan, ada beberapa yang harus diperhatikan menyoal SIM patah atau rusak.
“SIM masih bisa dipakai, selama kerusakannya ringan, tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identifikasi lainnya,” kata Aan melansir Kompas.com.
Selain itu, masih kata Aan, kerusakan minor seperti baretan halus, patah sedikit atau bengkok di bagian ujung pun masih ditolerir dan dianggap sebagai kerusakan ringan. Jadi polisi masih bisa memakluminya.
Kapan SIM Harus Diganti?
SIM patah dan rusak yang dianggap tidak layak pakai adalah yang kerusakannya sangat-sangat berat. Misalnya saja sudah penuh lecet atau baret, terbakar, juga luntur atau tidak terbaca di bagian informasi datanya.
Baca juga: Mesin Mobil Brebet Saat Berjalan, Benarkah Hanya Masalah Busi Saja?
Jika kondisinya sudah seperti itu, si pemilik SIM harus segera mengganti SIM patah atau rusak dengan yang baru.
“Data identitas di SIM kan banyak sekali. Kalau kerusakannya sudah parah, data itu bisa tidak terbaca, jadi sebaiknya mengajukan pembuatan SIM baru,” terang Aan.
Nah, jika pemilik SIM tetap ngeyel tidak mau memperbaharui SIM-nya, polisi bisa banget nih memberikan si pemilik SIM surat tilang saat bertemu dalam razia –dengan alasan data tidak terbaca.
Cara Mengganti SIM Patah atau Rusak
Proses mengganti SIM yang rusak tidak seribet membuat SIM baru. Prosedurnya justru sama seperti proses perpanjangan SIM.
Baca juga: Jangan Tunggu Sampai Habis, Ini Cara Perpanjang SIM Online
“Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM),” ujar Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto.
Menurut laman resmi Polri, ini persyaratan pendukung yang perlu disiapkan saat akan mengganti SIM patah atau rusak:
- Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian
- KTP asli dan fotokopi
- SIM fotokopi atau nomor induk SIM
Jika kamu tidak fotokopi SIM (karena rusak) atau tidak mengingat nomor induk SIM, kamu bisa mencocokkannya dengan data dari KTP kamu (sebagai pemohon).
Baca juga: SIM Rusak atau Hilang Tidak Perlu Tes, Bagaimana Aturannya?
Mengenai biayanya, berbeda tiap jenis SIM. Yakni:
- SIM A: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp80.000, cek kesehatan Rp25.000, dan asuransi Rp30.000.
- SIM B: PNBP Rp80.000, cek kesehatan Rp25.000, dan asuransi Rp30.000.
- SIM C: PNBP Rp75.000, cek kesehatan Rp25.000, dan asuransi Rp30.000.
- SIM D: PNBP Rp30.000, cek kesehatan Rp25.000, dan asuransi Rp30.000.
- SIM Internasional: PNBP Rp225.000, cek kesehatan Rp25.000, dan asuransi Rp30.000.
Jadi kamu tak perlu menunggu masa berlaku SIM (5 tahun) habis ya untuk mengganti SIM patah atau rusak.
Baca juga: 6 Langkah Urus Surat Kendaraan dari Rumah Sambil Rebahan