Tips & Rekomendasi
SIM Rusak atau Hilang Tidak Perlu Tes, Bagaimana Aturannya?
Punya SIM rusak atau hilang? Jangan khawatir, segera urus tanpa perlu melakukan tes ulang kok. Simak langkahnya di sini.
Bingung bagaimana mengurus SIM rusak atau hilang, karena enggan mengikuti tes bikin SIM ulang? Ternyata pengurusannya tidak memerlukan tes lagi. Yuk simak cara pengurusannya agar tidak salah informasi.
SIM rusak biasanya terjadi akibat lapisan plastiknya terkelupas, terhapusnya data diri dan foto akibat tinta luntur, sampai kemungkinan kondisi kartunya patah. Kondisi itu dimungkinkan mengingat fisik kartu terbuat dari bahan plastik yang rentan rusak.
Sementara SIM hilang biasanya terjadi karena terjatuh atau hilang bersamaan dengan dompet atau tempat penyimpanannya. Jangan panik ya, mengurus kembali SIM hilang dan rusak ternyata mudah.
Baca juga: Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang
Bagaimana aturan SIM hilang dan rusak serta berapa biaya bikin SIM tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini yuk.
Aturan SIM rusak dan hilang
Permohonan pengajuan kembali SIM rusak dan SIM hilang dapat dilakukan di kantor Satuan Pelaksanaan Penerbitan SIM atau Satpas, Samsat dan kantor kepolisian resor (Polres) setempat.
Hal ini diungkap oleh Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi Ipda Shandy kepada Kompas. “Iya tidak perlu ujian ulang karena SIM rusak itu akan disamakan dengan proses perpanjangan,” ujarnya.
Baca juga: Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Dapat SP1, Apa Itu?
Hal yang harus kamu perhatikan adalah masa berlaku SIM belum kadaluarsa. Jika sudah tidak aktif alias mati, maka artinya kamu harus melakukan pembuatan baru dan harus melakukan lagi tes bikin SIM.
Sebelum mengurusnya harus kamu siapkan sejumlah dokumen pendukung, yaitu fotokopi SIM hilang tersebut jika ada, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
Selain itu jika SIM hilang maka kamu wajib menyertakan surat kehilangan yang dapat dibuat di kantor kepolisian terdekat sesuai lokasi kehilangan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?
Berikut tata cara pengajuan SIM hilang dan rusak yang bisa kamu ikuti.
- Datang ke kantor Satpas SIM atau Polres terdekat dengan membawa dokumen pendukung.
- Lakukan pendaftaran di Loket SIM hilang atau rusak.
- Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
- Setelah itu kamu akan mendapat nomor urut untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan digital.
- Setelah proses tersebut usai, tinggal menunggu pencetakan SIM baru yang biasanya akan siap dalam kisaran waktu 20 menit. Mudah dan cepat bukan?
Biaya bikin SIM
Untuk biaya bikin SIM rusak dan hilang ini, kamu akan dibebankan sejumlah biaya seperti layaknya pengajuan perpanjangan SIM.
Dalam aturan SIM yang tercantum di Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, jumlah biayanya sebagai berikut:
Baca juga: Polisi Beberkan Tips Hindari Salah Tilang ETLE, Bagaimana Caranya?
- SIM A dan A Umum Rp80.000
- SIM B dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 Umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D Khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Biaya bikin SIM perpanjangan ini ditambah dengan biaya asuransi kecelakaan diri sekitar Rp30.000 dan biaya tes kesehatan Rp25.000. Jadi semisal kamu mengurus SIM A maka jumlah biaya yang dibutuhkan kurang lebih Rp135.000 saja.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini berubah bukan lagi berdasarkan tanggal kelahiran tetapi berdasarkan tanggal pembuatan.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Copot Plat Nomor Bisa Kena Sanksi dan Penyitaan
Misal kamu mengajukan pengurusan SIM hilang dan rusak pada tanggal 1 Februari 2023, maka masa berlaku baru adalah sampai 1 Februari 2028. Ingat dan catat agar tidak sampai kadaluarsa.
Jadi jelas ya, pengurusannya mudah dan cepat serta tidak memerlukan lagi tes bikin SIM seperti layaknya pembuatan baru. Segera urus SIM hilang dan rusak agar tidak terkena tilang dan razia kepolisian.