Baru
Simak Penjelasan Dirjen Pajak Soal SPT 2024 Bakal Terisi Otomatis
Dirjen Pajak mengembangkan metode baru di mana wajib pajak tak perlu mengisi SPT Pajak secara manual. Simak, begini caranya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak para wajib pajak secara otomatis di dalam sistem.
Dengan begitu para wajib pajak tak perlu repot lagi membuat lapor pajak secara manual. Kebayang dong seperti apa rumitnya mengisi SPT pajak satu per satu di setiap kolomnya?
Pada bulan Mei, batas akhir lapor pajak, banyak wajib pajak yang ‘teriak’ minta tolong karena kesulitan mengisi laporan pajaknya.Â
Terobosan Dirjen Pajak
Nah, kalau sebelumnya wajib pajak selalu pusing dengan perkara pengisian SPT Pajak ini, tahun depan tidak lagi. Ini berkat diterapkannya fitur prepopulated dalam pengisian SPT Pajak melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system yang dikembangkan Dirjen Pajak.
Baca juga: Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!
Fitur prepopulated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya. Melalui sistem core tax ini, wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban lapor pajak.Â
Data ini akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak. Nantinya wajib pajak tinggal memeriksa dan mencocokkan data dan melakukan koreksi dalam SPT Pajak jika ada ketidaksesuaian.
“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” terang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, (26/7).
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya
Kalau semua isinya sudah benar, tinggal dikirimkan. “Jadi wajib pajak tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di-submit. Kalau belum, tinggal ditambahkan hal-hal yang belum ter-capture dalam sistem administrasi,” kata Suryo.
Ujicoba sistem
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, saat ini Dirjen Pajak tengah melakukan persiapan terkait PSIAP, salah satunya melalui pelatihan sebelum melakukan uji coba di tiga kantor wilayah (kanwil) DJP.
“Nanti kita akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional,” kata Nufransa dalam keterangan resmi.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Pegawai Wajib Sertakan Pajak Natura, Apa Itu?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti mengungkapkan, pihaknya mengumpulkan data wajib pajak yang akan tampil dalam core tax system hasil kerja sama interoperabilitas berbagai entitas selama ini.Â
Yakni berbagai pihak, internal dan eksternal Dirjen Pajak, termasuk data perbankan yang dimulai dari bank pemerintah (Himbara).
Sejauh ini, kata Dwi Astuti, data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT Pajak masih dalam tahap pengembangan seiring dengan persiapan core tax system. Ditjen Pajak menargetkan, sistem core tax ini sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.
Baca juga: Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!
“Sejauh mana data prepopulated SPT yang sudah terisi nantinya dalam tax payer account? Masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tutur Dwi.
Untuk merealisasikan program ini, Dirjen Pajak akan menggandeng 89 entitas agar dapat mengintegrasikan core tax system.
“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP (Dirjen Pajak) dengan para pihak terkait,” kata Dwi Astuti melansir CNBC Indonesia, Jumat (27/7).
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Dengan membayar pajak, kamu sudah turut mendukung dan melaksanakan pembangunan di Tanah Air. Misalnya pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya
Yuk, terus dukung pembangunan negara dengan berpartisipasi mengirimkan SPT pajakmu setiap tahun.