Berita Utama Otomotif
Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Berlaku Kapan?
Ganjil Genap Jakarta diberlakukan Selama libur Natal dan Tahun Baru 2024. Catat waktunya sebelum bikin agenda jalan-jalan.
Ganjil Genap Jakarta ditiadakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta selama libur Natal 2023.Kebijakan peniadaan Ganjil Genap Jakarta ini diberlakukan Dishub berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Adapun isi pasal tersebut adalah: Pembatasan lalu lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023,” demikian tulis Dishub DKI Jakarta di akun resmi Instagramnya @dishubdkijakarta, Rabu (20/12).
Penetapan libur Natal 2023
Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan hari libur Natal 2023 pada Senin dan Selasa, 25-26 Desember 2023. Pemerintah menuangkan keputusan tersebut dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023
“Sebagaimana regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88, bahwa untuk Ganjil Genap itu tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12).
Kebijakan mengenai Sistem Ganjil Genap Jakarta ini juga diberlakukan pada momen liburan akhir tahun, tepatnya pada 1-2 Januari 2024 nanti.
Baca juga: Jelang Liburan Akhir Tahun, Catat Ruas Jalan Tol yang Siap Diresmikan
“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku,” terang Syafrin.
Jalan bebas Ganjil Genap Jakarta di libur Natal 2023
Selama ini Dishub menetapkan 25 titik ruas jalan dengan penerapan Sistem Gage. Dan selama libur Natal dan Tahun Baru nanti, mobil dengan pelat nomor ganjil dan genap bebas berjalan-jalan di 25 jalan tersebut. Jalan-jalan yang bebas sistem ini di akhir tahun adalah:Â Â
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari simpang Jalan Ketimun sampai Jalan T. B. Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Selain mengatur Sistem Gage, Dishub juga melakukan beberapa antisipasi guna mengatasi kemungkinan kemacetan lalu lintas Ibukota jelang liburan akhir tahun.. Beberapa di antaranya dengan mengatur puncak arus mudik dan arus balik di Kota Jakarta.
Baca juga: Catat 3 Jalan Tol yang Dilintasi Ratusan Ribu Kendaraan Per hari
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” demikian lanjutan keterangan @dishubdkijakarta.
Mumpung Ganjil Genap Jakarta ditiadakan, yuk puas-puasin isi liburan Natal 2023 dengan berkeliling Kota Jakarta sambil mengendarai kendaraan pribadimu.