Keuangan

Sistem Ganjil Genap Selama Libur Lebaran, Ini Daftar Jalan yang Terdampak!

Libur Lebaran sering kali menjadi momen di mana arus lalu lintas di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya mengalami lonjakan signifikan. Banyak warga yang kembali dari mudik, bepergian ke tempat wisata, atau sekadar beraktivitas di dalam kota. Untuk mengantisipasi kemacetan yang meningkat selama periode libur Lebaran, pemerintah sering kali menerapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan utama.

Baca Juga : 7 Tips Aman Gadai BPKB Mobil Online Rembang agar Tidak Tertipu!

Lalu, bagaimana aturan ganjil genap saat libur Lebaran? Apakah ada perubahan dalam daftar jalan yang terkena kebijakan ini? Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Penerapan Ganjil Genap Saat Libur Lebaran

Sistem ganjil genap diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Kendaraan dengan plat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan kendaraan dengan plat genap hanya boleh melintas di tanggal genap.

Saat libur Lebaran, kebijakan ini bisa mengalami perubahan tergantung pada kondisi lalu lintas dan keputusan pemerintah daerah. Kadang, sistem ganjil genap tetap diberlakukan seperti biasa, tetapi ada juga kemungkinan relaksasi atau pengecualian pada beberapa hari tertentu, misalnya saat puncak arus balik untuk menghindari kepadatan berlebihan.

Daftar Jalan yang Terdampak Ganjil Genap Selama Libur Lebaran

Jika ganjil genap tetap diberlakukan selama libur Lebaran, berikut adalah beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang terdampak aturan ini:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Gatot Subroto
  4. Jalan HR Rasuna Said (Kuningan)
  5. Jalan DI Panjaitan
  6. Jalan Gunung Sahari
  7. Jalan Sisingamangaraja
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun 1 – Simpang TB Simatupang)
  10. Jalan Tomang Raya

Selain itu, beberapa kawasan wisata yang mengalami lonjakan pengunjung saat libur Lebaran juga bisa dikenakan sistem ganjil genap, seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Kebun Binatang Ragunan.

Jadwal Operasional Ganjil Genap Saat Libur Lebaran

Pada umumnya, aturan ganjil genap memiliki jadwal operasional sebagai berikut:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Namun, selama libur Lebaran, jam operasional ini bisa disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pihak berwenang agar tidak terkena tilang elektronik (ETLE).

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Meskipun aturan ini berlaku di banyak ruas jalan, ada beberapa kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian, yaitu:

  • Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan dinas TNI, Polri, dan instansi pemerintah.
  • Transportasi umum seperti bus TransJakarta dan taksi berpelat kuning.
  • Kendaraan listrik yang mendukung program ramah lingkungan.
  • Kendaraan pengangkut logistik dan kebutuhan pokok.
  • Kendaraan tenaga medis yang bertugas selama libur Lebaran.

Jika kendaraanmu termasuk dalam kategori pengecualian, pastikan membawa dokumen atau tanda pengenal yang mendukung agar tidak terkena sanksi tilang elektronik.

Baca Juga : Lebaran Tetap Hemat! Begini Cara Mengelola Pengeluaran di Hari Raya Idul Fitri

Sanksi bagi Pelanggar Ganjil Genap

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman kurungan hingga dua bulan.

Saat ini, sistem tilang elektronik (ETLE) telah diterapkan di banyak titik, sehingga pelanggaran bisa terdeteksi secara otomatis. Oleh karena itu, pastikan kamu mengetahui aturan yang berlaku sebelum bepergian agar tidak terkena sanksi.

Alternatif Transportasi Selama Ganjil Genap

Jika kendaraanmu terkena aturan ganjil genap, ada beberapa alternatif transportasi yang bisa kamu gunakan agar tetap bisa bepergian dengan nyaman:

  • TransJakarta – Layanan bus dengan jalur khusus yang menjangkau berbagai titik strategis di Jakarta.
  • MRT Jakarta – Transportasi cepat dan nyaman untuk mobilitas di dalam kota.
  • KRL Commuter Line – Cocok untuk perjalanan jarak menengah menuju daerah sekitar Jakarta.
  • LRT Jakarta – Pilihan transportasi yang efisien untuk wilayah tertentu.
  • Sewa Kendaraan atau Taksi Online – Jika tetap membutuhkan mobil pribadi, kamu bisa menyewa kendaraan atau menggunakan layanan taksi online yang bebas dari aturan ganjil genap.

Dengan memanfaatkan transportasi alternatif ini, kamu bisa tetap bepergian tanpa khawatir terkena aturan pembatasan kendaraan.

Pastikan Perjalananmu Lancar Selama Libur Lebaran

Sistem ganjil genap selama libur Lebaran diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan lalu lintas tetap lancar di Jakarta. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dan mematuhi aturan yang berlaku.

Jika kamu membutuhkan kendaraan untuk perjalanan mudik atau mobil baru untuk mendukung mobilitas harian, kamu bisa mempertimbangkan fasilitas pembiayaan kendaraan dari SEVA. Dengan layanan ini, kamu bisa mendapatkan mobil bekas berkualitas dengan proses yang mudah dan cepat.

FAQ

Ganjil genap tetap berlaku selama libur Lebaran?

Ganjil genap bisa tetap diberlakukan atau mengalami perubahan selama libur Lebaran, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kondisi lalu lintas.

Bagaimana cara mengetahui apakah kendaraan terkena aturan ganjil genap?

Cek angka terakhir pada plat nomor kendaraanmu dan sesuaikan dengan tanggal kalender. Jika angka ganjil, hanya bisa melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk angka genap.

Apakah ada pengecualian kendaraan dalam sistem ganjil genap?

Ya, kendaraan dinas, ambulans, pemadam kebakaran, transportasi umum, dan kendaraan listrik umumnya dikecualikan dari aturan ini.

Bagaimana jika saya melanggar aturan ganjil genap?

Pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 atau sanksi kurungan sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ.

Apa solusi terbaik jika terkena aturan ganjil genap?

Gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau taksi online sebagai alternatif untuk tetap bisa bepergian tanpa terkena sanksi.

Dengan memahami aturan ganjil genap selama libur Lebaran, kamu bisa merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari kendala di jalan. Selamat menikmati liburan dengan aman dan nyaman!