Tips & Rekomendasi
Solusi Foto SIM Hilang karena Terlalu Lama Berada di Dompet
Dompet jadi tempat favorit menyimpannya, namun justru memungkinkan foto SIM menjadi pudar bahkan hilang. Begini solusinya!
Sebagai bukti atas kemampuan dan legalitas, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).Â
Tak hanya itu, SIM juga wajib dibawa setiap kali berkendara. Oleh karenanya, SIM kerap disimpan di dalam dompet atau tas. Hal tersebut sebenarnya ditujukan agar SIM diletakkan di tempat yang aman, sehingga tak tertinggal apalagi sampai hilang.Â
Namun, hal tersebut justru berdampak pada pudarnya gambar dan foto sim hilang. Bahkan seiring waktu, foto pemilik pun sampai tak terlihat.
Kalau sudah begitu, sebenarnya bisa atau tidak ya jika ingin memperbarui foto sim hilang?
Tidak perlu khawatir, sebab pemilik SIM bisa melakukan foto ulang. Prosesnya tidak serumit dan sepanjang pembuatan SIM baru. Untuk kasus foto sim hilang atau pudar sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.
Baca juga:Â Selain SIM A dan C, Ternyata Ada 12 Jenis SIM di Indonesia
Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti. Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Perpanjang SIM online
Untuk melakukan perpanjangan SIM sendiri, saat ini Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring alias online. Tujuannya agar tak terjadi antrian, kerumunan layanan saat perpanjangan SIM demi mencegah penyebaran virus corona. Â
Jika tertarik, berikut tata cara perpanjang SIM online terbaru di tahun 2020 yang dilansir dari website resmi Korlantas Polri:
- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu PENDAFTARAN SIM online
- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Anda pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Baca juga:Â Cara Ganti Alamat SIM agar Sesuai dengan alamat KTP
Adapun dokumen persyaratan yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.Â
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter.Â
- Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIMÂ baru).
Baca juga:Â KTP Hilang Apa Bisa Diganti SIM untuk Bayar Pajak Kendaraan?
Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku tahun 2020 sebagai berikut:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
- Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000
Nah kalau ingin urus surat kendaraan lainnya seperti pajak tahunan, pajak 5 tahunan dan balik nama, Seva.id punya Layanan Surat Kendaraan yang siap bantu kamu. Mengurus dokumen kendaraan jadi lebih mudah dan aman meski di tengah kesibukan! Yuk kunjungi Seva.id.