Tips & Rekomendasi
Ini Solusi Parkir Mobil Tanpa Pakai Khawatir
Saat ini semakin banyak masyarakat menggunakan mobil sebagai sarana mobilitas dari rumah menuju tempat beraktivitas. Hal inilah yang mengakibatkan ketersediaan ruang parkir resmi menjadi penting.
Meski begitu, sering ditemui kasus kehilangan kehilangan mobil yang diparkirkan di tempat parkir resmi. Padahal banyak ruang parkir resmi saat ini sudah dilengkapi fitur dan sistem keamanan canggih, serta tim juru parkir yang berjaga standby selama 24 jam.
Apabila musibah ini terjadi, kepada siapakah para pemilik mobil bisa meminta pertanggung jawaban? Untungnya, banyak kota-kota besar di Indonesia kini mulai merumuskan, dan bahkan mulai menerapkan asuransi parkir sebagai solusi perlindungan konsumen.
Salah satu contoh kota yang mulai mengadopsi asuransi parkir adalah Jakarta. Lewat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012, pasal 48 dan 49, pemerintah DKI Jakarta mengatur pelaporan claim ganti rugi konsumen kepada penyelenggara parkir. Selain itu diwajibkan untuk penyelenggara parkir mencantumkan informasi di dalam karcis parkir mengenai perlindungan kepada konsumen saat parkir di tempat parkir tersebut.
Mahkamah Agung pun juga ikut ‘bersuara’ dalam hal asuransi parkir, seperti dituangkan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK)tertanggal 21 April 2010. Putusan tersebut menginformasikan ‘setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang’. Hal ini sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Bab VI, Pasal 19, tentang tanggung jawab pelaku usaha.
Di samping perlindungan yang ditawarkan oleh pemerintah, ada baiknya Anda juga melindungi mobil Anda dengan proteksi tambahan, berupa asuransi mobil bersifat Total Lost Only (TLO). Bentuk asuransi ini akan mengganti kerugian tertanggung (pemilik mobil) atas kehilangan akibat pencurian, atau bila mobil mengalami kerusakan dimana biaya perbaikan di atas 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum terjadinya kerugian.
Asuransi Astra Buana melalui produk Garda Oto bisa memberikan Anda proteksi asuransi TLO yang pastinya membuat Anda merasakan ‘peace of mind’ jika mobil kesayangan Anda hilang akibat pencurian, atau rusak parah.
Anda pun akan mendapatkan fasilitas terbaik jika mengikuti asuransi TLO dari Garda Otom seperti garansi suku cadang asli dan hasil kerja bengkel, serta layanan Garda Siaga. Layanan Garda Siaga sendiri merupakan bantuan darurat 24 jam meliputi Emergency Roadside Assistance (ERA) berupa unit derek dan gendong, serta Emergency Medical Assistance (EMA) berupa unit ambulans.
Di sisi lain, keuntungan menggunakan Garda Oto adalah premi yang kompetitif, sebesar 1,14 persen dari harga kendaraan, dan berlaku untuk satu tahun. Apabila Anda pengguna mobil bekas berusia di bawah 10 tahun, Anda masih bisa mendaftarkan diri Anda untuk produk perlindungan dari Garda Oto ini.
Perlindungan terpadu dari Garda Oto ini bisa menjadi proteksi pelengkap bagi Anda yang sering menggunakan mobil sebagai sarana mobilitas dari rumah ke tempat aktifitas Anda. Pastinya parkir mobil di tempat parkir kini tidak akan membuat Anda khawatir.
Bukan itu saja, di Seva.id, ada aplikasi CariParkir yang siap membantu Anda menemukan lokasi parkir yang aman dan terpercaya. Tinggal unggah aplikasi tersebut di smartphone Anda, lalu cari lokasi parkir yang dekat dari lokasi Anda beraktivitas.
Urusan parkir kini bikin hati tenang dan nyaman bukan..