Otomotif
Sound Meter, Alat untuk Menindak Pengguna Knalpot Bising
Kendaraan dengan knalpot bising akan ditindak pihak berwajib menggunakan acuan sound meter. Berikut ulasannya.
Demi memberikan efek jera kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau biasa disebut dengan knalpot racing, polisi rutin menggelar razia dan memberikan teguran.
Sebab suara yang dihasilkan dari knalpot bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, kecelakaan lalu lintas bisa saja terjadi akibat hal tersebut.
Tindakan pendisiplinan knalpot sejauh ini memang terbatas berdasarkan pengamatan, oleh karena itu, kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar masih bisa ditemui di jalan.
Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengganti Knalpot Mobil
Namun hal tersebut akan diminimalisir. Sebab, Satlantas Polresta Solo saat ini telah memiliki alat ukur tingkat kekerasan suara knalpot.
Alat bernama sound meter akan membantu polisi untuk menghitung dengan tepat apakah kendaraan menggunakan knalpot yang sesuai standar atau tidak. Dengan begitu, kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai kriteria dan regulasi akan ditindak.
Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengganti Knalpot Mobil
Seperti yang dikutip dari laman Korlantas Polri, Satlantas Polresta Solo mengkaji sound meter bersama akademisi dan perwakilan dealer sepeda motor di Kota Solo sejak pertengahan Juli lalu.
Menurut Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi, sound meter bekerja dengan cara mengukur suara knalpot dengan standar ukuran desibel (dB).
Setelah kajian knalpot selesai, kepolisian akan memiliki dan mengetahui acuan batas-batas desibel suara. Dalam program ini, kepolisian turut meggandeng Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Regulasi penggunaan knalpot sesuai standar
Nantinya, akan ada yang bertugas untuk mengecek desibel suara dari knalpot. Meski hanya berfokus pada motor, bukan berarti para pemilik mobil dengan knalpot bising atau tidak sesuai standar bisa bernafas lega.
Perlu dicatat, bahwa dasar hukum tilang knalpot tidak standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemudian Pasal 48 yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b, persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.
Baca juga: Knalpot Mobil Suka “Nembak”, Mungkin Ini Masalahnya
Selanjutnya, Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1) adalah sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, standar tingkat kebisingan knalpot juga sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Berdasarkan sejumlah peraturan tersebut, dengan kata lain polisi berhak menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau berisik berdasarkan acuan dari sound meter.
Maka dari itu, jika ingin berkendara dengan aman dan nyaman, yuk patuhi tata tertib lalu lintas dan jangan memodifikasi komponen pada mobil yang tidak sesuai dengan regulasi.
Ingin berkendara terasa lebih aman dan nyaman? Jangan lupa pula untuk rutin melakukan perawatan pada mobil kesayanganmu agar performa mobil tetap terjaga. Untuk menghemat waktu, kamu bisa gunakan layanan Home Service dan Booking Service yang ada di Seva.id.
Jadi, yuk kunjungi Seva.id.