Tips & Rekomendasi
Step by Step Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
Untuk mengurus STNK hilang ternyata cukup mudah dan bisa dilakukan sendiri. Lalu, bagaimana caranya dan berapa biayanya?
Cara mengurus STNK hilang mungkin masih banyak yang belum mengetahuinya. Dengan begitu, banyak orang yang memilih untuk menggunakan jasa calo dibandingkan harus melakukannya secara mandiri padahal sebenarnya sangatlah mudah dan gampang.Â
Jika hilang, pemilik kendaraan sebaiknya langsung mengurusnya karena STNK merupakan salah satu dokumen penting. Dokumen ini harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor ketika sedang berkendara.
Membawa STNK harus dilakukan agar tidak terkena tilang karena ini menjadi bukti sah kepemilikan suatu kendaraan. Mengingat fungsinya yang sangat krusial ini, jika mengalami kehilangan sebaiknya langsung diurus ya.
Bagaimana caranya?
Langkah-langkah mengurus STNK hilang
Bagi pemilik kendaraan, jika kehilangan STNK sebaiknya mengetahui apa saja hal yang harus dilakukan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah tidak perlu merasa panik, selain itu apa saja yang harus dilakukan?
Melapor Polsek terdekat
Dalam mengurus STNK hilang, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Polsek terdekat. Setelah itu, urus surat keterangan hilang yang nantinya akan dibutuhkan ketika akan menerbitkan STNK baru.
Melakukan legalisir BPKB
Langkah selanjutnya adalah dengan menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB. Namun hal ini hanya perlu dilakukan jika BPKB masih ada di pihak leasing karena kredit mobil yang belum lunas.
Baca juga: Banyak Kontroversi, Korlantas Polri Resmi Stop Pelat RF Mulai Oktober 2023
Sebaliknya, jika mobil yang dimiliki sudah lunas dan BPKB sudah berada di tangan pemilik maka tidak perlu melakukannya.
Kumpulkan dokumen untuk mengurus STNK hilang
Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut adalah identitas pemilik kendaraan, yaitu KTP yang masih berlaku dan harus sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK.
Setelah KTP, siapkan dokumen lainnya seperti BPKB (atau legalisirnya), surat keterangan kehilangan, dan kendaraan itu sendiri.
Mendatangi kantor samsat
Jika dokumen-dokumen tersebut sudah dikumpulkan, pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor Samsat. Kantor Samsat yang harus didatangi adalah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Baca juga: Dampak Pasang Busi yang Tidak Sesuai pada Mobil
Sebagai contoh, jika STNK yang hilang memiliki pelat nomor F Kota Bogor maka harus mengurus di Samsat Kota Bogor. Kantor Samsat yang dimaksud adalah Samsat Pusat, bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat.
Bagaimana, mudah bukan untuk mengurus STNK yang hilang? Jadi, jangan sampai dibiarkan begitu saja ya karena bisa terkena tilang dan harus membayar denda yang sudah ditentukan.