Search Cars

Tips & Rekomendasi

Step by Step Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

Untuk mengurus STNK hilang ternyata cukup mudah dan bisa dilakukan sendiri. Lalu, bagaimana caranya dan berapa biayanya?

mengurus STNK hilang

Cara mengurus STNK hilang mungkin masih banyak yang belum mengetahuinya. Dengan begitu, banyak orang yang memilih untuk menggunakan jasa calo dibandingkan harus melakukannya secara mandiri padahal sebenarnya sangatlah mudah dan gampang. 

Jika hilang, pemilik kendaraan sebaiknya langsung mengurusnya karena STNK merupakan salah satu dokumen penting. Dokumen ini harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor ketika sedang berkendara

Membawa STNK harus dilakukan agar tidak terkena tilang karena ini menjadi bukti sah kepemilikan suatu kendaraan. Mengingat fungsinya yang sangat krusial ini, jika mengalami kehilangan sebaiknya langsung diurus ya. 

Bagaimana caranya?

mengurus stnk hilang

Langkah-langkah mengurus STNK hilang

Bagi pemilik kendaraan, jika kehilangan STNK sebaiknya mengetahui apa saja hal yang harus dilakukan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah tidak perlu merasa panik, selain itu apa saja yang harus dilakukan?

Melapor Polsek terdekat

Dalam mengurus STNK hilang, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Polsek terdekat. Setelah itu, urus surat keterangan hilang yang nantinya akan dibutuhkan ketika akan menerbitkan STNK baru. 

Melakukan legalisir BPKB

BPKB elektronik

Langkah selanjutnya adalah dengan menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB. Namun hal ini hanya perlu dilakukan jika BPKB masih ada di pihak leasing karena kredit mobil yang belum lunas. 

Baca juga: Banyak Kontroversi, Korlantas Polri Resmi Stop Pelat RF Mulai Oktober 2023

Sebaliknya, jika mobil yang dimiliki sudah lunas dan BPKB sudah berada di tangan pemilik maka tidak perlu melakukannya. 

Kumpulkan dokumen untuk mengurus STNK hilang

mengurus STNK hilang

Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut adalah identitas pemilik kendaraan, yaitu KTP yang masih berlaku dan harus sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK. 

Setelah KTP, siapkan dokumen lainnya seperti BPKB (atau legalisirnya), surat keterangan kehilangan, dan kendaraan itu sendiri. 

Mendatangi kantor samsat

Samsat

Jika dokumen-dokumen tersebut sudah dikumpulkan, pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor Samsat. Kantor Samsat yang harus didatangi adalah tempat kendaraan tersebut terdaftar. 

Baca juga: Dampak Pasang Busi yang Tidak Sesuai pada Mobil

Sebagai contoh, jika STNK yang hilang memiliki pelat nomor F Kota Bogor maka harus mengurus di Samsat Kota Bogor. Kantor Samsat yang dimaksud adalah Samsat Pusat, bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat.

Bagaimana, mudah bukan untuk mengurus STNK yang hilang? Jadi, jangan sampai dibiarkan begitu saja ya karena bisa terkena tilang dan harus membayar denda yang sudah ditentukan.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang