Tips & Rekomendasi
STNK Hilang? Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kamu
STNK hilang bisa saja terjadi. Kalau sudah terlanjur, apakah masih bisa pajak tahunan kendaraan?
Melakukan pembayaran pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemiliknya, baik itu pajak tahunan atau lima tahunan. Untuk mengurusnya tentu membutuhkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Ya, STNK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan. STNK menjadi salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib.
Lantas bagaimana jika STNK hilang? Apakah masih bisa bayar pajak kendaraan?
Perlu STNK asli
Seperti yang disebutkan di atas, walau hanya terdiri dari dua lembar kertas, STNK merupakan dokumen legalitas kendaraan yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Masa Berlaku STNK yang Mati, Bisa Online
STNK berisi beragam data penting terkait pemilik dan identitas kendaraan. Data ini sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus membawa dan melampirkan STNK asli sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak.
Jika STNK hilang, maka fotokopi STNK tidak bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, walaupun sudah disertakan bersama BPKB.
Jadi untuk membayar pajak, baik tahunan atau 5 tahun, wajib melampirkan STNK asli.
Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berapa Biayanya?
Solusinya, sebelum membayar pajak dan STNK hilang, kamu harus mengurusnya dulu ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sesuai dengan domisili di Kartu Tanda Pendududuk (KTP).
Cara mengurus STNK yang hilang
Langkah pertama untuk mengurus STNK yang hilang adalah datang dan melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Saat melapor, kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang wajib dibawa untuk proses mengurus STNK baru. Setelah itu baru ke kantor Samsat.
Berikut dokumen yang wajib dibawa dan dilampirkan ke kantor Samsat untuk mengurus STNK baru.
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli
Baca juga: Infografis: Cara Resmi Mengurus Nomor Rangka Hilang
Seperti yang sudah diketahui, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga, biaya menerbitkan STNK baru sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pengesahan Rp 25.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya adalah Rp 200.000 dan biaya pengesahannya Rp 50.000.
Agar tidak hilang, kamu wajib menjaga STNK baik-baik. Sekedar saran, STNK sebaiknya tidak diletakkan di dalam dompet apalagi gantungan kunci mobil.
Bayar pajak kendaraan online
Selain itu, jangan lupa juga untuk selalu membayar pajak kendaraan. Jika tidak ingin antre kamu bisa mengurusnya secara online.
Baca juga: Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual
Jangan bingung, Seva.id punya layanan Urus Surat Kendaraan yang siap bantu kamu mengurus perpanjangan STNK kendaraan dari rumah.
Dengan layanan Urus Surat Kendaraan, kamu tidak hanya bisa mengurus STNK untuk perpanjangan pajak tahunan, tapi juga bisa mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan hingga balik nama.
Layanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, khususnya kendaraan roda empat maupun roda dua. Cara mengurus STNK online dengan menggunakan layanan Urus Surat Kendaraan juga sangat mudah.
Untuk menggunakan Urus Surat Kendaraan kamu tidak perlu khawatir. Semua data dan dokumen kendaraanmu dijamin keamananya.
Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah
Sebelum telat membayar pajak kendaraan, yuk, segera gunakan layanan Urus Surat Kendaraan di Seva.id.