Berita Terbaru
Subsidi Kendaraan Listrik Alami Evaluasi, Bagaimana Aturannya?
Penasaran sejauh mana kebijakan subsidi kendaraan listrik di Tanah Air berjalan? Terbaru akan dievaluasi. Bagaimana revisinya?
Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik untuk masyarakat Indonesia.
Evaluasi subsidi kendaraan listrik ini dilakukan karena pemerintah menyadari, kebijakan ini tidak menyasar semua kalangan, khususnya golongan menengah ke bawah dan UMKM. Hal ini dibahas Moeldoko bersama dengan sejumlah pejabat terkait.
“Untuk itulah kami rapat mengevaluasi atas kebijakan itu di mana letaknya, apa yang jadi masalah? Jadi teman-teman sekalian, karena subsidi maka itu tidak bisa dinikmati semuanya, sehingga itu penyebab lambat,” ujar Moeldoko di acara Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2023, Rabu (17/5).
Evaluasi kebijakan subsidi kendaraan listrik
Moeldoko menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik ini di masa depan secara tidak langsung akan mendukung pengembangan di sektor-sektor lainnya.
Baca juga: Tidak Semuanya, Ini Daftar Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Ketika masyarakat sudah banyak beralih ke kendaraan listrik, harapannya alokasi APBN bisa digeser untuk pengembangan sektor-sektor lainnya, salah satunya sektor kesehatan.
“Terkait subsidi kendaraan listrik, pemerintah akan mengevaluasi agar bagaimana kebijakan ini bisa berjalan efektif. Beberapa di antaranya terkait perbedaan insentif dan subsidi, mekanisme pemberian subsidi dan insentif, dan lain-lainnya, nanti akan dievaluasi,” kata Moeldoko.
Bantuan pemerintah untuk motor listrik sebelumnya diterapkan sejak 20 Maret 2023. Hal itu berupa subsidi Rp7.000.000 per unit. Sementara mobil listrik sudah mulai berjalan sejak 1 April 2023 dengan memberikan insentif berupa potongan pajak mobil (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen saja.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Mobil Listrik Lebih Mahal
Moeldoko mengkhawatirkan, nantinya subsidi dan insentif dengan pemotongan pajak mobil ini akan menimbulkan potensi restitusi yang arahnya memberatkan produsen dan dealer.
“Yang kedua bisa-bisa ada restitusi, jadi pajak mobil 10 persen dan 1 persen ditanggung pembeli, tapi dealer menanggung restitusi. Nah, dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi dealer-dealer,” terang Moeldoko.
Dia ingin agar restitusi tidak terlalu memakan waktu, atau paling tidak berjalan satu hingga dua bulan. Ia juga berharap kebijakan bantuan ini tidak menyulitkan siapapun, termasuk industri yang terlibat.
Baca juga: Begini Cara Laporkan Oknum Polisi Minta Uang Damai Saat Tilang Manual
“Kemarin ini yang menjadi bahan diskusi kami. Pertanyaannya, apakah bisa restitusi itu dijalankan satu bulan atau dua bulan? Untuk itu kita tunggu aja kebijakan pemerintah berikutnya,” tandasnya.
Moeldoko berharap payung hukum dari Kementerian Keuangan dapat digunakan sebagai cara menyiasati agar lebih meringankan, membuat aturan lebih simpel dan sederhana sehingga tidak kebijakan ini tidak menyulitkan.
Aturan mobil listrik
Kebijakan atau aturan mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas.
Baca juga: Ketahui Cara Merawat Ban Mobil Listrik, Berbeda Dengan Ban Biasa
Sementara Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 mengatur kebijakan tentang motor listrik.
Menanggapi bahwa evaluasi pemerintah mengenai subsidi kendaraan listrik ini ada kaitannya dengan kritik Anies Baswedan, Moeldoko menyebut tidak ada kaitannya.
Menurutnya, evaluasi ini memang sudah sewajarnya ada untuk mengoptimalkan peran bantuan pemerintah agar bisa dimanfaatkan semaksimal oleh masyarakat.
Baca juga: Peluncuran Toyota All New Yaris Cross, Bagaimana Tampilan SUV Medium Ini?
Moeldoko menganggap implementasi aturan mobil listrik dan bantuan pembelian motor dan mobil listrik dirasa masih berjalan lambat. “Ini masyarakat, kita sudah berikan subsidi tapi kok tidak direspons dengan baik,” katanya.
Baru terjual ratusan unit
Sejauh ini angka transaksi pembelian kendaraan listrik pemerintah baru mencapai 106 unit. Moeldoko sendiri tidak mengurai dari mana asal angka pembelian motor dan mobil listrik tersebut.
“(Hanya) 106 yang masuk aplikasi, [pasti] ada sesuatu dong. Untuk itu dari pemerintah merespons, ada apa ini? Mesti ada sesuatu yang bikin tidak nyaman. Untuk itu kami kemarin rapat memberikan masukan dan dari Kemenkeu apakah dari restitusi ini bikin ribet dan memberatkan, mohon ditunggu dulu ya hasilnya akan diumumkan berikutnya,” jelas Moeldoko.
Penjualan naik
Tapi bila merujuk data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik setelah dicanangkannya program subsidi kendaraan listrik, justru merangkak naik.
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Toyota dan 6 Kelebihannya
Sepanjang April ini saja, penjualan mobil listrik naik 15,5 persen dibanding Maret 2023. Yakni, dari 1.112 unit meningkat jadi 1.285 unit.
Subsidi ini, kata Moeldoko, bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia hingga akhir tahun 2023. Ia berharap, dari evaluasi ini akan keluar kebijakan susulan yang bisa menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Kita tunggu saja kebijakan pemerintah berikutnya. Payung hukumnya sudah ada dari Putusan Menteri Keuangan (PMK), tinggal bagaimana menyiasati supaya lebih meringankan, simpel, dan sederhana sehingga tidak menyulitkan bagi siapapun,” kata Moeldoko menutup pembicaraannya.
Tujuan subsidi kendaraan listrik
Sejak awal, tujuan subsidi kendaraan listrik ini adalah sebagai percepatan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai). Dengan penggunaan baterai mobil ini diharapkan bisa membantu peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi.
Baca juga: Main Hape Sambil Nyetir Langsung Kena Tilang Manual, Segini Dendanya
Selain itu baterai mobil juga dianggap lebih ramah lingkungan dengan menghasilkan energi dan kualitas udara yang lebih bersih.
Untuk mendukung penggunaan baterai mobil ini juga pemerintah membangun banyak SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di beberapa lokasi. SPKLU berfungsi sama halnya dengan SPBU yang menyediakan bahan bakar kendaraan.
Selain Pertamina sudah ada banyak SPKLU swasta yang didirikan guna memenuhi kebutuhan daya baterai pemilik kendaraan listrik.
Nah, apa kamu tertarik memiliki satu dari sekian banyak jenis mobil listrik yang ada di Tanah Air? Semoga saja evaluasi dari pemerintah membuat banyak masyarakat mendapat kesempatan semakin luas memiliki kendaraan ramah lingkungan.