Berita Utama Otomotif
Subsidi Mobil Listrik Hanya Mendapat 1 Persen, Berapa Penurunan Harganya?
Subsidi mobil listrik diberikan oleh pemerintah setiap pembelian mobil dan bus listrik. Berapa besar penurunan harganya?
Adanya subsidi mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah bisa menjadi pertimbangan sebelum membelinya. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan mengenai pembelian mobil dan bus listrik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Dalam kebijakan tersebut, konsumen yang ingin membeli mobil listrik mendapat insentif pajak pertambahan nilai (PPN). Insentif senilai 10 persen sehingga konsumen cukup membayar PPN sebesar 1 persen saja dan untuk PPnBM tetap nol persen.
Besaran insentif mobil listrik
Pemberian insentif mobil listrik yang ditanggung pemerintah ini tertuang dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Bagaimana lengkapnya?
Pasal 4 ayat 2:
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
Baca juga: Peluncuran BMW Z4 Terbaru Secara Resmi di Indonesia, Bagaimana Spesifikasinya?
Pasal 4 ayat 3:
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.
Sebagai contoh, jika membeli mobil listrik dengan nilai jual Rp300 juta maka PPN yang ditanggung pemerintah adalah Rp30 juta. Dengan bantuan pemerintah, harga jual mobil bisa menjadi Rp270 jutaan.
Syarat subsidi mobil listrik
Sementara itu, subsidi mobil listrik yang diberikan ini tidak berlaku untuk semua produk mobil atau bus listrik. Ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat subsidi 10 persen saat membeli mobil listrik.
Syarat tersebut tertuang dalam pasal 3 dimana subsidi KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN yaitu sebesar 40 persen.
Baca juga: 13 Jalan Tol Baru Akan Beroperasi Hingga Akhir 2023, Dimana Saja?
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen)
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen)
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
Kendaraan apa saja yang mendapat insentif?
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, terdapat 5 merek kendaraan baik itu mobil listrik ataupun motor listrik. Untuk lebih detailnya, terdapat tiga merek motor listrik yang mendapatkan subsidi dan dua mobil listrik yang mendapatkan subsidi.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Mobil Listrik Lebih Mahal
“Untuk kendaraan roda empat, di mana kita ketahui saat ini ada 2 produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Selanjutnya untuk motor listrik, merek yang akan mendapatkan subsidi adalah Volta, Gesit, dan Selis. Pembelian motor listrik ini akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.
Jadi, menurut kamu apakah adanya subsidi mobil listrik ini bisa menguntungkan?