Baru
Subsidi Motor Listrik Direvisi, Ini Alasan Pemerintah
Agar lebih tepat sasaran, pemerintah akhirnya merevisi aturan subsidi pada pembelian motor listrik. Ini penjelasan lengkapnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, subsidi motor listrik yang sebelumnya diberikan pemerintah akan direvisi.
Revisi ketentuan insentif pembelian sepeda motor listrik ini dilakukan agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa merasakan subsidi tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Syarat baru dapat subsidi
Melalui beleid baru itu, pemerintah semakin mempermudah syarat penerima bantuan. Begini syarat mudahnya:
Baca juga: Makin Terjangkau, Mobil dan Motor Listrik Bakal Dapat DP 0% dari OJK
- Penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik
- Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.
Jika di keputusan sebelumnya, syarat penerima subsidi kendaraan listrik ini ditentukan atas empat hal. Yaitu:
Baca juga: Tidak Semuanya, Ini Daftar Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi
- Penerima manfaat kredit usaha rakyat
- Bantuan produktif usaha mikro
- Bantuan subsidi upah
- Penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023
Melalui revisi ini diharapkan adalah lebih banyak lagi masyarakat yang bisa mendapat subsidi sehingga pembelian motor listrik pun dapat meningkat alias lebih laku.
Besaran subsidi juga ditinjau
Susiwijono juga menegaskan, pihaknya sedang meninjau kembali besaran subsidi Rp 7 juta yang sebelumnya diberikan. Penyesuaian besaran insentif yang baru nanti juga diharapkan mendorong pembelian kendaraan listrik roda dua.
Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Rp5 Ribu, Solusi Atasi Macet dan Kurangi Polusi
“Dari sisi besarannya juga sedang kita review kembali. Dan saya kira, kami dengan teman-teman di Kementerian semuanya akan mencoba mendesain ulang kira-kita insentifnya supaya lebih diminati,” jelas Susiwijono.
“Ya kita per sekarang Rp 7 juta kan, tapi kita lagi melihat kok Rp 7 juta ini nggak banyak yang daftar. Apakah ini kurang, atau seperti apa. Itu juga salah satu yang akan masuk,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Senin (28/8), melansir CNBC Indonesia.
Bantuan subsidi ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Tujuan selanjutnya adalah untuk menekan emisi karbon yang menyebabkan polusi udara, khususnya di Ibu Kota Jakarta.
Baca juga: Benarkah Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya, Bakal Ditilang?
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), polusi udara di DKI Jakarta paling besar disumbang dari aktivitas di sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik, serta polusi debu. Ditambah lagi 40 juta kendaraan bermotor yang saat ini ada di Kota Jakarta.
“Kita coba dorong transportasi publik. Nanti tugas kami dengan Pemda DKI Jakarta dan lembaga lainnya bagaimana bisa mengakselerasi lagi rencana Pemda agar lebih banyak lagi menggunakan bus listrik dan kendaraan listrik pribadi,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Potongan harga motor listrik Honda
Seperti disebutkan diatas, setiap pembelian kendaraan listrik roda dua mendapat subsidi berupa potongan harga Rp 7.000.000. Potongan harga ini berlaku untuk pembelian motor listrik Honda dan lainnya.
Baca juga: Alasan Mobil Hybrid Tidak Mendapatkan Insentif Kendaraan Listrik
Ini daftar lengkap merek dan harga motor listrik yang mendapatkan subsidi pemerintah:
- Juara Bike (Selis): Agats Rp 21.790.000, Emax Rp 13.500.000, Go Plus Rp 22.499.000.
- Smoot Motor Indonesia (Smoot): Tempur Rp 11.500.000, Zuzu Rp 12.900.000.
- Hartono Istana Teknologi (Polytron): Fox-R Rp 13.500.000.
- Artas Rakata Indonesia (Rakata): S9 Rp 13.500.000, X5 Rp 15.100.000
- Alva (Electra Mobilitas): One Rp 29.490.000, ADC-BP AT Cervo Rp 35.750.000
- Greentech Global Engineering (Greentech): Scood Rp 9.579.000, AERO Rp 8.904.000, VP Rp 9.799.000
- Terang Dunia Internusa (United): T1800 Rp 23.500.000, TX3000 Rp 42.900.000, TX1800 Rp 26.900.000, MX1200 AT Rp 8.800.000
- Volta Indonesia Semesta (Volta): 401 Rp 9.950.000, 402 Rp 11.100.000, 403 Rp 11.950.000
- Triangle Motorindo (Viar): Q1 Rp 14.520.000
- Wika Industri Manufaktur (Gesits): G1 Rp 21.970.000, Raya Rp 20.990.000
- National Assembler (Yadea): E8S Pro Rp 16.900.000, T9 Rp 14.500.000
- Ninetology Indonesia: V5 Lit Rp 15.000.000
- Roda Pasifik Mandiri: Sterrato Rp 5.590.000, Vito Rp 5.790.000, Mizone Rp 6.190.000
- Ide Inovatif Bangsa (Quest): Atom Rp 22.000.000
Baca juga: Kap Mobil Tidak Bisa Tertutup Rapat, Ketahui Risikonya
Honda Motor juga telah meluncurkan motor listrik pertamanya di Indonesia. Motor listrik Honda bernama EM1 e: itu diluncurkan di ajang GIIAS 2023. Harga motor listrik Honda ini dibanderol Rp 40 jutaan.
Apa kamu tertarik memilikinya? Yuk, siap-siap beralih ke moda kendaran listrik, selain dapat subsidi pemerintah, kamu juga berpartisipasi mengurangi polusi udara. Keren kan?