Tips & Rekomendasi
Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Mengurus surat tilang hilang mungkin membingungkan. Padahal, ada sejumlah tips yang bisa diikuti dengan mudah. Begini caranya!
Jika surat tilang hilang, jangan panik. Mengurus sendiri surat tilang yang hilang dapat dilakukan dengan mudah.
Sebagai informasi, surat tilang tersebut akan digunakan oleh pengadilan sebagai dasar pengambilan sanksi bagi pengendara yang melanggar. Apakah bisa mengikuti sidang meski tanpa surat tilang tersebut? Jawabannya, tidak bisa!
Untuk itulah mengurus tilang hilang ini harus segera diurus sebelum jatuh tempo persidangan dimulai. Ikuti cara mengurus tilang hilang yang mudah dan sederhana di bawah ini.
Mengurus surat tilang hilang
Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengurus surat tilang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor kepolisian, seperti Polsek atau Polres sesuai lokasi hilangnya surat.
Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!
Saat membuat surat kehilangan, pastikan untuk membuat kronologis singkat terkait kehilangan surat tilang tersebut. Kronologis biasanya menyebutkan hari, waktu dan lokasi perkiraan hilangnya.
Langkah berikut saat mengurus surat tilang hilang adalah dengan mendatangi kantor kepolisian tempat terjadinya penilangan. Kamu dapat meminta salinan surat tilang pada petugas.
Jangan lupa jelaskan juga mengapa surat tilang hilang. Terangkan waktu dan lokasi kejadian untuk memudahkan petugas mencari berkasnya. Setelah itu ikuti tata cara pengambilan dokumen terkait.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Ingat ya, semua proses di atas bebas dari biaya. Pihak Kepolisian tidak memungut biaya apapun terkait penerbitan surat kehilangan ataupun permintaan salinan surat tilang.
Sebagai bukti pelanggaran yang resmi, surat tilang memang sebaiknya dijaga agar tidak hilang. Kamu bisa lakukan beberapa hal di bawah ini untuk mencegah terjadinya kehilangan tersebut.
Mencegah kehilangan surat tilang
Karena perannya penting, simpan dan lipat surat tersebut, kemudian kamu dapat menaruhnya di dalam dompet. Bila perlu lapisi dengan plastik agar tintanya tidak pudar.
Baca juga: Merokok Dalam Mobil Berbahaya dan Melanggar Aturan Loh!
Agar surat tilang tidak hilang kamu juga bisa membuat salinan dengan fotocopy. Simpanlah salinan itu di rumah pada tempat yang mudah diingat. Lalu bisa juga dengan memotret surat tersebut dengan ponsel dan jika perlu cetak ulang berwarna sebagai salinan.
Foto atau dokumen ini bisa dijadikan lampiran saat membuat surat kehilangan, dan atau mengurus permintaan salinan suratnya ke kepolisian.
Sebagai informasi, kenali juga jenis surat tilang yang lazim diberikan pihak kepolisian sebelum mengurus surat tilang hilang. Apa saja?
Jenis surat tilang
Surat tilang biasanya dibedakan menjadi dua warna. Pertama berwarna merah dan kedua berwarna biru. Apa bedanya?
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
- Warna merah
Surat tilang warna merah (slip merah) secara umum menyatakan pelanggar keberatan dengan pasal dan atau tindakan petugas dan akan mengikuti proses sidang di pengadilan negeri setempat.
- Warna biru
Surat tilang berwarna biru (slip biru) secara umum menyatakan pelanggar menerima semua tindakan penilangan. Dengan slip biru ini pelanggar dapat membayarkan langsung denda tilang dan mengambil barang bukti tanpa perlu ikut sidang.
Bayar denda tilang
Mencegah kehilangan surat tilang, kamu bisa langsung membayar denda tilang dengan aplikasi E-Tilang atau via website resmi Kejaksaan.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Cara ini dianggap lebih ringkas dan membuat risiko surat tilang hilang menjadi minim. Berikut cara bayar denda tilang melalui website resmi Kejaksaan.
- Masuk ke https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang yang tertera pada slip berkas tilang.
- Kemudian tekan kata “Cari”
- Situs akan memberikan informasi mengenai tilang daring, kode pembayaran, serta jumlah nominal bayar denda tilang yang sesuai.
- Pastikan semua data telah sesuai, lalu pilih model pengambilan barang bukti (BB). Misalnya dengan datang langsung atau gunakan layanan pengantaran barang bukti yang disediakan.
- Setelah itu lanjutkan dengan tekan tombol “Bayar”.
- Kamu akan mendapatkan Kode Pembayaran dan dapat dipakai mengurus tilang misal dengan mode transfer bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BPD, dan banyak lainnya.
- Semakin mudah karena sekarang bayar denda tilang juga bisa dilakukan lewat Tokopedia, OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay. Mudah bukan?
Mudah bukan mengurus tilang dan surat tilang hilang? Sebelum berkendara, selalu ingat untuk selalu patuhi rambu lalu lintas di jalan, demi keselamatan dan kenyamanan bersama ya.