Search Cars

Berita Terbaru

Syarat Bikin SIM Terbaru, Benarkah Wajib Punya Sertifikat Mengemudi?

Sertifikat mengemudi dijadikan syarat baru bikin SIM. Kalau tidak punya, ini konsekuensinya. Kalau sudah bisa menyetir, bagaimana?

bikin sim

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat aturan baru mengenai cara bikin SIM (Surat Izin Mengemudi). Yaitu, pemohon harus melampirkan sertifikat mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat utama mengajukan bikin SIM. 

Syarat baru bikin SIM ini sudah sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang berlaku sejak 17 Februari 2023. 

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat sekolah mengemudi ini akan menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.

Baca juga: Baru Bisa Mengemudi, Ini Cara dan Syarat Bikin SIM Baru

“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3. Angka 3 ini menyebutkan, wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” kata Kombes Tora melansir Kompas.tv.

Kapan syarat bikin SIM baru berlaku?

SIM

Sementara syarat bikin SIM yang baru ini masih belum diberlakukan di Tanah Air. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, Polri masih menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut. 

“Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya,” kata Yusri mengutip Kompas.com

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Akan Diberlakukan, Wilayah Mana Saja Itu?

Jadi, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi itu masih menunggu regulasi turunannya rampung disusun. 

“Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya,” kata Yusri lagi. 

“Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” terang Kombes Tora di tempat yang berbeda. 

Bagaimana kalau sudah bisa menyetir secara otodidak?

gagal ujian SIM

Kalau pemohon sudah bisa mengemudi secara otodidak tanpa sekolah mengemudi, Kombes Tora mengatakan, ada mekanismenya sendiri. 

Baca juga: Polisi Sebut 1.800 Peserta Diprediksi Ikut Street Race Kemayoran

“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” terang Kombes Tora menyoal syarat bikin SIM yang baru ini. 

Berikut ini isi pasal tersebut : 

  • Pasal 9 ayat (1) angka 3: “Pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.” 
  • Pasal 9 ayat (1) angka 3a: “Pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.”

Jadi sudah jelas, berdasarkan keterangan di atas, pemohon yang bisa mengemudi sendiri secara otodidak tetap wajib melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi. Dan verifikasi itu harus diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Pemohon bikin SIM harus menguasai defensive driving

sim online

Sejauh ini sudah banyak negara-negara di dunia yang menyertakan sertifikat sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi bikin SIM. Syarat ini penting, kata Yusri. Pasalnya, calon penerima SIM memang harus kursus atau sekolah mengemudi terlebih dulu tak sekadar pintar mengemudi, tapi juga memiliki etika defensive driving selama berkendara. 

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara Mana Saja Ya?

“Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya, waduh, besar sekali,” kata Yusri. 

Dengan metode defensive driving, calon pemilik SIM juga mampu mengelola emosinya, paham akibat dari tindakannya selama berkendara, dan menjaga keselamatan dirinya juga pengguna jalan lain.  

Sertifikat berlaku untuk siapa? 

sertifikat SIM A

Lembaga atau sekolah pendidikan yang dipilih calon pemilik SIM juga tidak bisa sembarangan, harus yang resmi dan sudah terakreditasi. 

Baca juga: Kasus Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor di Cakung, Pentingnya Defensive Driving

“Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan, loh, ya. Sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu (salah satu) persyaratan,” tambah Yusri.

Terakhir Yusri menambahkan, sertifikat mengemudi atau pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kalinya. Sementara untuk pemohon yang melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu lagi menyertakan bukti sertifikasi mengemudi. 

“Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu,” kata Yusri.

Cara bikin SIM online dan biayanya

syarat bikin SIM baru

Cara bikin SIM online mudah, kok. Pendaftarannya nggak ribet, proses pendaftaran dan ujian teorinya bisa dilakukan dari rumah secara online

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu tinggal pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik. Begini cara pendaftaran bikin SIM online:

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Google Play atau App Store
  • Lakukan verifikasi data
  • Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan 
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya bikin SIM A, B dan C berbeda-beda. Ini rincian biaya bikin SIM A dan lainnya:

  • Biaya bikin SIM A: Rp120.000, asuransi Rp30.000, periksa kesehatan Rp25.000.
  • Biaya bikin SIM B, BI dan BII: Rp120.000, asuransi Rp30.000, periksa kesehatan Rp25.000.
  • Biaya bikin SIM C, CI dan CII: Rp 100.000, asuransi Rp30.000, periksa kesehatan Rp25.000.

Kalau kamu ingin bikin SIM, ada baiknya ikuti pelatihan mengemudi dulu agar nanti jika syarat sertifikat mengemudi sudah ditetapkan, maka semua prosesnya akan lebih sesuai.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang