Search Cars

Tips & Rekomendasi

Syarat dan Aturan Izin Mobil untuk Ambulans

Mobil untuk ambulans jadi kendaraan yang mendapatkan perlakuan khusus ketika di jalanan. Bagaimana syarat dan aturannya?

mobil untuk ambulans

Mobil untuk ambulans menjadi salah satu jenis kendaraan niaga yang harus memenuhi syarat-syarat khusus untuk bisa diproduksi. Biasanya diperlukan izin dari beberapa instansi untuk pembuatannya. 

Adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi ini, tidak lain karena adanya perlakuan khusus yang memang didapatkannya. Salah satunya tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Supaya lebih jelas, begini bunyi aturan tersebut.

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca juga: Penggunaan Lampu Strobo di Jalan, Tidak Boleh Sembarangan

2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Nah, kalau  mengenai proses dan syarat perizinan dari mobil untuk ambulans inilah beberapa hal yang perlu diketahui.

administrasi

Syarat administrasi 

Pada wilayah DKI Jakarta, perizinan mobil untuk ambulans telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.120/2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.

Baca juga: Apakah Boleh Isi Air Aki Mobil Menggunakan Air Mineral?

Untuk izin ambulans ini, terdapat dalam Bab VI pasal 17, 18, dan 19.

Pasal 17

(1) Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

(2) Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang.

(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.

Baca juga: Apakah Boleh Isi Air Aki Mobil Menggunakan Air Mineral?

Pasal 18

(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis kepada PTSP dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh PTSP. Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : a. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia; dan b. Sertifikat dari Unit Pelayanan Ambulans.

ambulans

Pasal 19

(1) Dalam hal dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah dinyatakan lengkap oleh PTSP, maka PTSP wajib mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Ambulans paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

(2) Pemohon yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diwajibkan melapor ke Unit Pelayanan Ambulans untuk pemasangan stiker Ambulans Kota.

Baca juga: Mobil di Atas 500 Juta dan Motor di Atas 50 Juta Dilarang Isi Pertalite, Benar?

Nah, bagaimana sudah tahu kan mengenai syarat dan aturan izin ambulans? Meski mobil ambulans diperbolehkan berjalan dalam kecepatan tinggi, pengemudi tetap harus memperhitungkan jarak aman dan jarak pengereman mobil.

Untuk itu, baik sopir maupun penumpang ambulans wajib mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan. Termasuk pasien juga harus diikat dengan pengaman yang sesuai!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang