Search Cars

Otomotif

Syarat Perjalanan Terbaru Setelah Larangan Mudik Berakhir

Periode larangan mudik telah resmi berakhir, lalu bagaimana syarat perjalanan terbaru di masa pandemi?

Syarat perjalanan terbaru

Larangan Mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah telah berakhir pada Senin (17/5/2021). Meskipun begitu, bukan berarti masyarakat sudah bisa bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Pasalnya, terdapat pengetatan perjalanan sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.

Lalu, masa pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran berlaku sehari setelah periode larangan mudik lebaran 2021, yakni pada 18-24 Mei 2021, dan berlaku untuk pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.

Adanya adendum Surat Edaran ditujukan demi mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Mau tau syarat perjalanan terbaru 2021? Berikut informasinya.

Syarat perjalanan terbaru transportasi darat

Sesuai dengan peraturan pemerintah, maka para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR, maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Tidak hanya itu, pelaku perjalanan transportasi umum darat juga akan dilakukan tes acak, baik rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.

Baca juga: THR Masih Numpuk? Sikat Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Ini

Pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, untuk anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Bila pelaku perjalanan negatif tes namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan berlangsung.

Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, tetapi akan ada tes acak bila diperlukan.

Syarat perjalanan terbaru transportasi udara

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Harga Hatchback dan Crossover Bekas Khusus Lebaran

Bagi para pelaku perjalanan laut wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia, sama seperti aturan pada transportasi darat, dan anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Syarat perjalanan terbaru transportasi laut

Sama seperti regulasi di atas, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 baik rapid test antigen atau PCR yang sampel diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat, atau memiliki surat keterangan negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum berangkat. Pelaku perjalanan laut wajib mengisi e-Hac Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi, tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.

Itulah syarat perjalanan terbaru pasca periode Larangan Mudik Lebaran 2021. Jangan lupa untuk lakukan isolasi mandiri sesaat setelah sampai di tujuan, ya.

Lalu, bila kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan, ada baiknya menunda atau mengundur waktu demi kenyamanan bersama.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang