Tips & Rekomendasi
Syarat Terbaru Bikin SIM C, Biaya dan Prosesnya
Pahami syarat terbaru dari pembuatan SIM C berikut ini. Selain syarat, biaya dan ujian praktiknya juga sudah berubah. Yuk, dicek!
Kamu pasti sudah paham bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi pengemudi yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM ini wajib kamu bawa selama kamu berkendara, layaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada pengendara mobil pribadi wajib membawa SIM A, sementara pengendara sepeda motor membawa SIM C.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis yang dibedakan dengan spesifikasi sepeda motornya. Yaitu:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat terbaru pembuatan SIM CÂ
Per Agustus 2023 lalu, ada persyaratan baru bagi pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi C. Perubahannya terdapat pada usia pemohon saat akan membuat Surat Izin Mengemudi C. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 Poin a sampai b, syaratnya adalah sebagai berikut:Â
- Berusia 17 tahun untuk pemohon Surat Izin Mengemudi C
- Berusia 18 tahun untuk pemohon Surat Izin Mengemudi C I
- Berusia 19 tahun untuk pemohon Surat Izin Mengemudi C II
Syarat lainnya adalah:
- Calon pemohon Surat Izin Mengemudi C: wajib membawa KTP asli dan fotokopi empat lembar, pasfoto 3×4, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.Â
- Calon pemohon Surat Izin Mengemudi C I: Harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Izin Mengemudi C.
- Calon pemohon Surat Izin Mengemudi C II: Harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Izin Mengemudi CI.
Sementara itu, melansir laman Digital Korlantas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, proses pendaftaran dan ujian teori Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan).Â
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Oktober Masih Ada, Cek Lokasinya Nih
“Pendaftaran SIM tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online,” tulis admin Digital Korlantas.
“Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik,” lanjut panduan dalam laman tersebut.
Namun, ujian praktik masih harus tetap dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS).
Biaya pembuatan
Tak hanya persyaratan umur saja yang mengalami perubahan. Melansir laman NTMC Polri, Brigadir Jenderal (Brigadir) Polisi Yusri Yunus mengatakan, biaya pengajuan Surat Izin Mengemudi C juga mengalami perubahan.Â
Baca juga: Mesin Mobil Brebet Saat Berjalan, Benarkah Hanya Masalah Busi Saja?
Perubahan ini menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp 100.000 dan itu tanpa ada penambahan biaya lainnya.
Sementara untuk biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi C adalah Rp 80.000. Dan semua pembayarannya dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan kepolisian.Â
“Semua pembayaran melalui bank,” kata Yunus mengutip CNBC Indonesia, Selasa (8/8/2023).
Masalah biaya Surat Izin Mengemudi C ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alur pembuatan SIM C
Mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi C adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dengan melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM
Sebelumnya dalam ujian praktik SIM C pemohon harus melakukan tes praktik berupa berkendara secara zig-zag dan membuat angka 8. Namun sekarang kurikulum ujian praktik tersebut sudah dihapus.
Baca juga: Aturan Konversi Mobil Listrik, Apa Saja yang Harus Diketahui?
Ujian praktik SIM C terbaru menggunakan area berbentuk sirkuit dengan kontur dan spesifikasi sesuai kebutuhan.
Ada juga tiga lintasan lurus dan lima area berbelok, yang salah satunya berbentuk huruf ’S’. Untuk ukuran lebar lintasannya juga diperlebar dan diperluas menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Bagaimana, kamu sudah tahu kan ini cara pembuatan SIM C ini?