Keuangan
Tabrak Kendaraan Bisa Klaim Asuransi Ganti Rugi?
Bagaimana jika kita menabarak kendaraan lain? Apakah bisa klaim asuransi untuk kendaraan yang ditabrak?
Saat mengendarai mobil, kamu mungkin pernah menabrak atau ditabrak pengendara lain tanpa sengaja. Ancaman seperti ini bisa terjadi setiap saat tanpa diduga, baik disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain. Itulah mengapa asuransi sangat diperlukan untuk kamu yang memiliki kendaraan.
Pasalnya, asuransi bisa memberikan perlindungan saat terjadi hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, asuransi sangat diperlukan dan sangat penting.
Terlebih bila asuransi memiliki tanggungan pihak ketiga, kamu sebaiknya tidak perlu khawatir. Sebab, kamu bisa klaim asuransi untuk mengganti kerugiannya, baik mobil yang ditabrak, atau mobil yang menabrak.
Lalu apa itu perlindungan pihak ketiga?
Pertanggungan pihak ketiga dalam istilah asuransi disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III). Ini adalah pertanggungan atas kerugian yang diderita pihak ke-3, yang berada di luar objek yang dipertanggungkan secara langsung yang disebabkan oleh objek tersebut.
Baca Juga;Â Begini Cara Klaim Asuransi Mobil di Masa PSBB
Bila kamu menerima pertanggungan ini, maka klausul mengenai asuransi pihak ketiga terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan.
Di samping itu, bagi pemilik mobil yang menggunakan jasa pengemudi pun dapat mengalihkan klaim asuransi kepada pengemudi tersebut. Hal-hal yang bisa di-cover oleh pertanggungan ini tidak sebatas pada kerusakan kendaraan bermotor, tetapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.
Klaim asuransi tidak bisa dilakukan bila ada tindakan sengaja
Namun, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.
Lalu, pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku.
Baca juga:Â Agar Tidak Bingung, Pahami Dulu Istilah Ini dalam Asuransi
Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir. Artinya, kalau kendaraan yang sedang diparkir hilang karena dicuri, akan di-cover oleh asuransi.
Ada pula hal yang bisa menyebabkan batalnya pertanggungan ini. Dalam istilah asuransi, ada yang namanya knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antar perusahaan asuransi bila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan, maka pemilik mobil tersebut harus mengajukan klaim asuransi ke perusahaan asuransi masing-masing.
Karena itulah, maka pertanggungan pihak ketiga ini akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Namun, apabila mobil yang ditabrak tidak diasuransikan, maka pertanggungan ini dapat digunakan.
Terbatas limit
Pertangggungan pihak ketiga memiliki batas atau limit nominal penggantian. Limit ini tergantung permintaan nasabah dan persetujuan asuransi.
Biasanya, limit yang disediakan antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, Rp 50 juta, hingga Rp 100 juta. Nasabah bisa saja meminta limit setinggi mungkin selama pihak asuransi menyetujui. Namun, besar dan jumlahnya juga tergantung limit yang dibayarkan.
Jadi, jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melebihi limit pertanggungan yang diberikan, maka selisihnya dibebankan kepada kamu sebagai tertanggung atau kesepakatan antara tertanggung dengan pihak ketiga.
Ada beberapa hal penting yang perlu kamu catat pada saat klaim asuransi, yaitu:
- Saat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, tertanggung jangan membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tersebut, sebelum mendapat izin dari perusahaan asuransi.
- Bila ada tuntutan perbaikan kendaraan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung harap dikirimkan ke perusahaan asuransi disertai surat laporan kepolisian atas kejadian kecelakaan.
- Setelah mempelajari kejadian kecelakaan, apabila memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan menginstruksikan mobil pihak ketiga masuk bengkel.
- Bila kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga, tertanggung menyerahkan seluruh kwitansi asli biaya pengobatan korban.
Tak jarang saat sudah berperilaku baik dalam berkendara, kondisi lingkungan sekitar atau perilaku pengendara lain justru memicu hal buruk terjadi. Inilah mengapa asuransi kendaraan menjadi hal yang penting.