Berita Utama Otomotif
Tahun 2025 Kendaraan Listrik Bakal Bebas PKB dan BBNKB
Pemerintah berencana membebaskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pada semua jenis kendaraan elektrifikasi. Bagaimana aturannya?
Terhitung mulai bulan Januari 2025 seluruh kendaraan listrik akan terbebas dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Selain dibebaskan dari PKB, pemilik mobil listrik dan motor listrik juga akan dibebaskan dari BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Langkah-langkah ini dibuat pemerintah sebagai upaya untuk mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
Seperti diketahui, upaya-upaya lain yang telah disiapkan pemerintah untuk mendorong masifnya penggunaan mobil listrik dan motor listrik telah dilakukan. Misalnya rencana pemberian insentif harga mobil listrik serta keringanan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Ngecas Mobil Listrik vs Biaya Isi Bensin, Mana Lebih Hemat?
Selain itu, kendaraan listrik juga dibebaskan melintas di kawasan jalan ganjil genap, mendapat keringanan biaya parkir di gedung dan pusat perbelanjaan Ibukota sampai kemudahaan proses dan biaya pemasangan alat isi daya di rumah.
Lalu bagaimana bunyi aturan pembebasan pajak pada kendaraan listrik tersebut? Apakah sudah siap dan telah disosialisasikan?
Aturan pajak mobil listrik
Regulasi yang mengatur pembebasan pajak mobil listrik dan motor listrik dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca juga: Mobil Listrik Terobos Banjir, Akan Mogok Atau Tidak ya?
Aturan ini mendukung regulasi sebelumnya dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik juga sebagai langkah stimulus bagi terciptanya pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Berdasarkan data dari Permenperin nomor 6 tahun 2022, pemerintah Indonesia memiliki target mengembangkan populasi kendaraan listrik roda empat pada tahun 2025 sebanyak 400.000 unit. Sementara itu, target untuk motor listrik sebanyak 6.000.000 unit.
Aturan PKB saat ini
Secara detail peraturan pemerintah mengenai PKB diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Mitos Mobil Listrik yang Tidak Sesuai Fakta
Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, hanya saja kendaraan yang digerakkan oleh baterai mendapat pengecualian dengan membayarkan nilainya sebesar 10% dari PKB. Demikian juga dengan BBNKB kendaraan listrik yang diatur dalam regulasi maksimal 10%.
Sebagai ilustrasi, harga mobil listrik Rp600 jutaan dan punya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 400.000.000. Perhitungan pajak kendaraan bermotor normalnya adalah PKB=NJKB X 2%. Jadi pajaknya bisa mencapai Rp 8.000.000.
Tetapi karena mendapat insentif dari pemerintah, maka biaya pajak mobil listrik yang harus dibayarkan hanya 10% dari total pajak yaitu sejumlah Rp800 ribu. Sangat menguntungkan bukan?
Harga mobil listrik
Kamu tertarik memiliki mobil listrik agar mendapat insentif dan keuntungan bebas PKB serta BBNKB? Berikut daftar mobil listrik yang bisa kamu jadikan referensi. Apa saja?
Baca juga: Ganti Baterai Mobil Listrik Apakah Mengubah Data di STNK?
- BMW iX xDrive40, Rp2,2 miliar.
- BMW i4 xDrive40e M Sport, Rp1,9 miliar.
- Lexus UX 300e, Rp1,4 miliar.
- Mini Electric, Rp1,1 miliar.
- Toyota All New BZ4X, Rp1,1 miliar.
- Hyundai Kona Electric, Rp742 juta.
- Nissan Leaf, Rp730 juta.
- Hyundai Ioniq 5, Rp718 juta.
- DFSK Gelora E, Rp582 juta.
- Wuling Air ev, Rp300 juta.
Untuk mendukung bertumbuhnya populasi kendaraan ramah lingkungan, kamu juga bisa memiliki mobil-mobil hybrid seperti Toyota All New Camry Hybrid, Toyota All New C-HR Hybrid, Toyota All New Corolla Cross Hybrid dan Toyota All New Corolla Altis Hybrid.
Lihat spesifikasi lengkap kendaraan-kendaraan ramah lingkungan itu di SEVA. Manfaatkan fitur Loan Calculator untuk mendapatkan perhitungan cicilan paling sesuai dengan kemampuanmu.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Jangan lupa check out dengan fitur Instant Approval yang memberi persetujuan kredit mobilmu secara cepat dalam hitungan menit. Mobil idaman bisa terwujud dengan proses yang mudah dan #JelasDariAwal.