Search Cars

Berita Utama Otomotif

Tambah Kamera Tilang di Jakarta, Tenyata E-TLE Masih Punya Kelemahan

Kamera tilang di Jakarta akan ditambah sebanyak 73 titik. Apakah penambahan itu efektif? Bagaimana dengan kelemahan sistem ini?

kamera tilang di jakarta

Sistem kamera tilang di Jakarta (E-TLE) atau Electronic Traffic Law Enforcement kabarnya akan ditambah lagi di sejumlah area. Tilang elektronik ini menyasar pada pelanggar, baik roda empat maupun roda dua.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman seperti dilansir dari Tribunnews.com, akan ada tambahan 73 titik lagi di Jakarta untuk pengawasan berkendara. Tentunya diutamakan di jalan protokol Jakarta.

“Nanti ada 73 titik lagi untuk pengawasan terhadap ruas-ruas jalan yang belum terawasi oleh kami. Tentunya jalan protokol dan jalan-jalan yang memang aktivitas masyarakatnya terjadi 24 jam ya,” katanya.

Namun Kombes Latif menilai, seluruh titik kamera tilang di Jakarta itu tidak bisa terpasang di tahun ini. Paling tidak di tahun 2023 baru akan terpasang semua. Itu terkait dengan perencanaan dan anggaran yang ada.

Adapun sasaran penindakan kamera E-TLE di antaranya, melanggar dengan tidak menggunakan sabuk pengaman pelat ganjil-genap yang tidak sesuai aturan, dan menerobos lampu merah.

jenis surat tilang

Selain itu tilang juga dikenakan bagi pelanggar rambu lalu lintas, seperti batas kecepatan di jalan tol, serta kelebihan daya angkut dan dimensi.

Tilang elektronik juga menyasar bagi pengendara motor yang melawan arus, tidak menggunakan helm, memainkan ponsel saat berkendara, dan berboncengan lebih dari tiga orang. Penggunaan plat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari juga akan ditindak.

Baca juga: Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya

Tujuan dari pelaksanaan tilang elektronik ini sebagai upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. Penggunaan tilang elektronik ini, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penindakan hukum.

Bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-LTE di Jakarta ini akan didenda, dengan tetap mengikuti peraturan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

kamera tilang di jakarta

Kelemahan Kamera E-TLE, Tilang Berlaku Saat Kendaraan Dipinjam

Selain penambahan kamera tilang di Jakarta, ternyata penegakan hukum E-TLE berbasis ponsel juga akan digunakan. Tapi hal ini justru memiliki kelemahan.

Kelemahan kamera E-TLE yang mendasar adalah bisa disalahgunakan oleh oknum anggota polisi. Karena ponsel yang digunakan tidak terkoneksi dengan pusat pengaturan lalu lintas.

Sebenarnya, sistem E-TLE berbasis elektronik itu saling terkoneksi. Tiap CCTV yang terpasang di jalan raya akan terkoneksi dengan ruang kendali di kepolisian. Di sana ada petugas yang memverifikasikan jenis pelanggaran yang ada.

Jadi kelemahannya dalam hal pengawasan aja, karena setiap anggota yang bertugas dikasih ponsel. Mereka pakai untuk memfoto pelanggar, tapi tidak ada yang verifikasi langsung.

perpanjang STNK tanpa KTP

Kelemahan lain kamera tilang di Jakarta

Ternyata kelemahan kamera E-TLE lainnya adalah sanksi tilang juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang sedang dipinjam. Artinya jika mobil atau motor pemilik tengah dipinjam, dan sang peminjam melakukan pelanggaran, maka pemilik mobil yang kena denda.

Pelanggaran saat berlalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja tidak terkecuali orang yang meminjam kendaraan kepada kalian loh. Jadi sangat mungkin bagi kalian yang meminjamkan kendaraan ke orang lain bakal mendapat surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari program tilang elektronik ini.

Jika surat konfirmasi sudah melayangkan alamat kalian, maka mau tidak mau perlu dihadapi termasuk mengkonfirmasi bahwa benar kendaraan tersebut adalah milik kalian. Meskipun yang dikendarai oleh orang lain.

kamera tilang di jakarta

Pihak bertanggung jawab

Menurut Polda Metro Jaya, orang yang wajib bertanggungjawab adalah pemilik kendaraan, pasalnya kendaraan yang dioperasikan di jalan raya memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.

Baca juga: Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang

Sebagai pemilik kendaraan, kalian wajib bertanggungjawab kepada siapa kalian meminjamkan kendaraan tersebut. Hal ini dapat dijadikan sebagai peringatan, bahwa perlu berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain yah.

tilang pakai kamera hp

Jika tidak ingin terjerat kasus pelanggaran lalu lintas, baik itu meminjamkan kepada saudara, teman maupun orang yang terdekat.

Terlebih lagi jika kalian yang buka usaha usaha rental mobil atau motor. Ini menjadi keharusan untuk membuat perjanjian di awal, saat melakukan peminjaman.

Jika perjanjian ini bisa dilakukan, maka sebagai pengusaha rental kalian bisa sedikit tenang karena setiap pengendara yang melanggar lalu lintas adalah pihak yang seharusnya kena denda.

Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa subjek hukum atau pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas. 

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang