Berita Utama Otomotif
Tarif Ojol Naik, Apakah Dampak Kenaikan Harga BBM?
Tarif ojol mengalami kenaikan dan mulai akan diberlakukan pada 10 September 2022 mendatang. Apa yang menjadi penyebabnya?
Tarif ojol akan mengalami kenaikan yang berlaku mulai tanggal 10 September 2022. Hal ini diumumkan secara langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto.
Dikutip dari Kompas.com, Hendro menyebutkan bahwa penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dengan melakukan pertimbangan dari harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM,” ujarnya.
Tarif ojol terbaru
Untuk tarif ojol terbaru yang akan mulai berlaku secara efektif pada 10 September 2022, begini rinciannya berdasarkan zona.
1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300 per kilometer
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750 per kilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000
Dampak kenaikan harga BBM
Salah satu komponen yang menyebabkan terjadinya tarif ojol naik adalah kenaikan harga BBM yang baru saja diresmikan beberapa waktu lalu. Dalam menentukan tarif ojol sendiri, terdiri dari 2 bagian yaitu biaya pengemudi dan tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung.
Baca juga: Berapa Sih Isi Bensin Full Tank Mobil Toyota dan Daihatsu?
Untuk biaya pengemudi, komponennya berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sedangkan untuk besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung memang mengalami penurunan. “Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” tambah Hendro.
Sebagai informasi, Kemenhub sendiri telah melakukan penundaan kenaikan tarif ojol sebanyak 2 kali. Pertama kenaikan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu namun diundur, setelah itu rencana kenaikan tarif ojol juga kembali diundur pada 29 Agustus 2022.
Baca juga: Pembatasan Pembelian Pertalite Tetap Berlaku Meski Harga Sudah Naik?
Tarif baru ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Penyesuaian tarif transportasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi yaitu sekitar 11-40 persen. Itulah mengapa menurut Budi penyesuaian tarif transportasi/kendaraan umum harus dilakukan.
“Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Alasan Kecepatan di Speedometer Mobil Tidak 100% Akurat
Budi mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menangani dampak kenaikan harga BBM, salah satunya melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi khususnya pada moda transportasi darat.
Kajian yang akan dilakukan itu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). “Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” kata Budi.
Ternyata, kenaikan harga BBM ini berdampak pada berbagai sektor termasuk pada sektor transportasi. Dengan naiknya tarif ojol, menurut kamu apakah itu keputusan yang tepat?