Berita Terbaru
Tarif Tol Cipularang Bakal Naik, Seberapa Besar Jumlahnya?
Jasa Marga berencana menetapkan tarif tol terbaru bagi pengguna jalan Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi. Catat, segini besarannya.
Tarif Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mensosialisasikan hal ini melalui unggahannya akun Instagram resmi @jasamargametropolitan pada Minggu, 21 Mei 2023.
“Dalam waktu dekat, Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi akan memberlakukan tarif baru. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan No. Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi,” tulis Metropolitan Tollroad Regional Division Jasa Marga.
Kenaikan tarif tol ini, menurut Jasa Marga, bertujuan untuk menyeimbangkan kemampuan pengguna jalan tol dengan peningkatan pelayanan di jalan Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi.
Tarif tol yang baru
Setelah mengumumkan perihal kenaikan di ruas Tol Padalarang dan Tol Padaleunyi, pada Selasa, 24 Mei 2023 lalu, Jasa Marga menginformasi besarnya kenaikan tarif tol.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Mobil Listrik Lebih Mahal
Jasa Marga juga memberikan alasan dinaikkannya di dua ruas tersebut. Yaitu, karena menyesuaikan dengan nilai inflasi daerah sebesar 6,49%.
“Kawan JM, dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada ruas tol Cipularang dan Padaleunyi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023,” demikian kata Jasa Marga.
“Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49%,” tulisnya lagi.
Baca juga: 13 Jalan Tol Baru Akan Beroperasi Hingga Akhir 2023, Dimana Saja?
Berdasarkan kenaikan inflasi daerah tersebut, maka sesuai dengan Kepmen PUPR No 496/KPTS/M/2023 tanggal 2 Mei 2023, ruas Cipularang naik sebesar 5,8 persen. Ini berlaku untuk kendaraan golongan I hingga V.
Kemudian sesuai dengan Kepmen PUPR No 533/KPTS/M/2023 tanggal 17 Mei, ruas Padaleunyi naik sekitar 5 persen, juga berlaku untuk golongan kendaraan I hingga V.
Adanya kebijakan baru ini, masyarakat yang menggunakan ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dengan golongan I wajib bayar tol Rp45.000 dari sebelumnya Rp42.500.
Baca juga: APAR Khusus Mobil Listrik, Benarkah Berbeda Jenis dan Harganya?
Sementara yang menggunakan ruas Tol Padalarang-Cileunyi wajib dengan kendaraan golongan I wajib bayar tol Rp10.500 dari yang sebelumnya hanya Rp10.000. Berikut ini daftar lengkap kenaikan biaya ruas Padalarang dan Padaleunyi.
Tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
- Golongan I: Rp42.500 menjadi Rp45.000
- Golongan II & III Rp71.500 menjadi Rp76.000
- Golongan IV & V: Rp103.500 menjadi Rp110.000
Tarif Tol Padalarang-Cileunyi
- Golongan I: Rp10.000 menjadi Rp10.500
- Golongan II & III: Rp17.500 menjadi Rp18.500
- Golongan IV & V: Rp23.500 menjadi Rp25.000
Pentingnya akses tol
Bagi masyarakat Ibukota yang kerap bepergian ke daerah Jawa Barat, keberadaan tol Cipularang dan tol Padaleunyi tentu sangat bermanfaat.
Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik Alami Evaluasi, Bagaimana Aturannya?
Ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi merupakan jalur pendukung utama transportasi dari wilayah Jabodetabek menuju Provinsi Jawa Barat.
Ruas tol yang beroperasi sejak tahun 2005 ini sangat efektif dalam mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) dan Cileunyi dari yang sebelumnya 4-4,5 jam menjadi kurang lebih 2-2,5 jam saja.
Sekarang, kamu tinggal tunggu waktunya kapan tarif tol baru ini akan diberlakukan. Bagi kamu yang ingin bepergian ke Bandung dan sekitarnya, yuk siapkan e-toll kamu agar proses bayar tol lancar dan tidak menghambat pengguna jalan lainnya.